Kanal
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian utama masyarakat.
22 Agustus 2026
Pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI JKN terus dilakukan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI mengalami perubahan setiap...
Pemerintah resmi menetapkan penghapusan sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan perkembangan positif terkait pelaksanaan program pembayaran tunggakan iuran bagi masyarakat.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan batas penjaminan yang ketat.
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu.
Pemerintah secara bertahap mentransformasi skema pelayanan rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3.
Bagaimana sebenarnya alur rujukan berjenjang berjalan sejak fasilitas kesehatan terhubung dalam sistem digital BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dibentuk sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Pemerintah memastikan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 dan 2026 masih berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Penggantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sering kali diperlukan saat peserta berpindah domisili atau ingin memilih klinik yang lebih dekat dari tempat tinggal.
Pelaksanaan uji coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan menjadi langkah awal dalam transformasi besar jaminan kesehatan di Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 sebagai Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.