berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK
Foto/Ilustrasi: banten.akurat.co.
A-A+

Pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI JKN terus dilakukan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI mengalami perubahan setiap bulan. Program BPJS Kesehatan PBI JK ini merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, di mana seluruh iuran kepesertaannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Pada tahun 2026, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK diprioritaskan pada kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.

Untuk memastikan status penjaminan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang disediakan secara gratis. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Pada halaman utama, peserta dapat memilih menu Peserta untuk melihat profil lengkap, segmen kepesertaan seperti PBI JK atau mandiri, serta keterangan status aktif maupun tidak aktif. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor WhatsApp 0811-8750-400 dengan memilih menu Cek Status Peserta, di mana per 1 April 2024 layanan ini hanya bisa diakses via WhatsApp. Layanan pengecekan status lainnya juga tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 serta media sosial resmi di Instagram @bpjskesehatan_ri dan platform X @BPJSKesehatanRI.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bagi peserta yang mendapati status kepesertaannya nonaktif akibat pemutakhiran data, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan batas waktu. Peraturan Menteri Sosial menyebutkan bahwa jika peserta KIS PBI telah dihapus dari data DTKS, mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Setelah kepesertaan berhasil diaktifkan kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Sementara itu, masyarakat fakir miskin dan kurang mampu yang belum mendapatkan bansos dan belum terdaftar dalam program PBI JK dapat mengajukan usulan baru. Pengajuan usulan tersebut dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi penerima KIS PBI yang terdaftar, iuran bulanan sebesar Rp 42.000 sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Seluruh layanan resmi pemerintah, baik untuk pengecekan status maupun proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK, dapat diakses secara gratis.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap