berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Prosedur Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK
Foto/Ilustrasi: Akurat
A-A+

Pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI JKN terus dilakukan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI mengalami perubahan setiap bulan. Program BPJS Kesehatan PBI JK ini merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, di mana seluruh iuran kepesertaannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Pada tahun 2026, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK diprioritaskan pada kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.

Untuk memastikan status penjaminan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang disediakan secara gratis. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Pada halaman utama, peserta dapat memilih menu Peserta untuk melihat profil lengkap, segmen kepesertaan seperti PBI JK atau mandiri, serta keterangan status aktif maupun tidak aktif. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor WhatsApp 0811-8750-400 dengan memilih menu Cek Status Peserta, di mana per 1 April 2024 layanan ini hanya bisa diakses via WhatsApp. Layanan pengecekan status lainnya juga tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 serta media sosial resmi di Instagram @bpjskesehatan_ri dan platform X @BPJSKesehatanRI.

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Bagi peserta yang mendapati status kepesertaannya nonaktif akibat pemutakhiran data, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan batas waktu. Peraturan Menteri Sosial menyebutkan bahwa jika peserta KIS PBI telah dihapus dari data DTKS, mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Setelah kepesertaan berhasil diaktifkan kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Sementara itu, masyarakat fakir miskin dan kurang mampu yang belum mendapatkan bansos dan belum terdaftar dalam program PBI JK dapat mengajukan usulan baru. Pengajuan usulan tersebut dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi penerima KIS PBI yang terdaftar, iuran bulanan sebesar Rp 42.000 sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Seluruh layanan resmi pemerintah, baik untuk pengecekan status maupun proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK, dapat diakses secara gratis.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap