Pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI JKN terus dilakukan secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI mengalami perubahan setiap bulan. Program BPJS Kesehatan PBI JK ini merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, di mana seluruh iuran kepesertaannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Pada tahun 2026, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK diprioritaskan pada kelompok masyarakat desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.
Untuk memastikan status penjaminan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang disediakan secara gratis. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Pada halaman utama, peserta dapat memilih menu Peserta untuk melihat profil lengkap, segmen kepesertaan seperti PBI JK atau mandiri, serta keterangan status aktif maupun tidak aktif. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor WhatsApp 0811-8750-400 dengan memilih menu Cek Status Peserta, di mana per 1 April 2024 layanan ini hanya bisa diakses via WhatsApp. Layanan pengecekan status lainnya juga tersedia melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 serta media sosial resmi di Instagram @bpjskesehatan_ri dan platform X @BPJSKesehatanRI.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bagi peserta yang mendapati status kepesertaannya nonaktif akibat pemutakhiran data, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan batas waktu. Peraturan Menteri Sosial menyebutkan bahwa jika peserta KIS PBI telah dihapus dari data DTKS, mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Setelah kepesertaan berhasil diaktifkan kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Sementara itu, masyarakat fakir miskin dan kurang mampu yang belum mendapatkan bansos dan belum terdaftar dalam program PBI JK dapat mengajukan usulan baru. Pengajuan usulan tersebut dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi penerima KIS PBI yang terdaftar, iuran bulanan sebesar Rp 42.000 sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Seluruh layanan resmi pemerintah, baik untuk pengecekan status maupun proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK, dapat diakses secara gratis.






