Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali mendapat tindakan tegas dari aparat berwenang di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Malang. Dalam sebuah penertiban yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, Tim Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal berhasil menyita sebanyak 83.500 batang rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok tanpa izin tersebut diamankan oleh petugas dari enam toko kelontong yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Malang. Operasi ini menjadi bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan kebocoran penerimaan negara serta menegakkan aturan hukum terkait cukai hasil tembakau.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, operasi penindakan ini dibagi menjadi dua tim kerja guna memaksimalkan jangkauan pengawasan dan efektivitas penertiban. Masing-masing tim bergerak secara paralel dengan menyasar tiga toko kelontong yang sebelumnya telah diidentifikasi diduga kuat mendistribusikan produk tembakau ilegal tersebut. Tim A berhasil mengamankan sebanyak 46.980 batang rokok ilegal dari lokasi yang mereka periksa. Sementara itu, Tim B yang bergerak di wilayah sasaran lainnya juga sukses menyita sebanyak 36.520 batang rokok serupa, sehingga total barang bukti yang dikumpulkan oleh petugas gabungan mencapai 83.500 batang.








