Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penerusnya pada Senin (14/9). Pergantian jabatan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026.
Purbaya tercatat menjabat sebagai bendahara negara selama kurang lebih satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025. Seiring dengan berakhirnya masa tugas tersebut, muncul pertanyaan mengenai hak keuangan purnatugas yang berhak diterima mantan menteri.
Skema dan Dasar Perhitungan Pensiun Menteri
Ketentuan mengenai uang pensiun pejabat setingkat menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi ini masih berlaku dan terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Aturan tersebut menetapkan batas pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Adapun dasar pensiun yang digunakan mengacu pada gaji pokok terakhir menteri. Merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Estimasi Besaran Pensiun Pokok Purbaya
Dengan masa pengabdian sekitar 12 bulan atau satu tahun penuh, persentase pensiun pokok yang diperoleh Purbaya berada di angka 12 persen dari dasar pensiun.
Melalui perhitungan 12 persen dikalikan dengan gaji pokok Rp5.040.000, Purbaya diperkirakan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Secara umum, nominal pensiun pokok mantan menteri berada pada rentang Rp302.400 (batas minimum 6 persen) hingga Rp3.780.000 per bulan (batas maksimum 75 persen), bergantung pada durasi masa pengabdian masing-masing pejabat.
Nominal Rp604.800 per bulan tersebut merupakan estimasi pensiun pokok murni berdasarkan perhitungan masa tugas dan dasar pensiun, serta belum mencakup hak keuangan lainnya seperti Tabungan Hari Tua.






