PT Pertamina secara resmi melakukan penyesuaian harga dengan menurunkan nilai jual sejumlah produk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum. Kebijakan penurunan harga ini mulai berlaku secara efektif pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Langkah tersebut memberikan pilihan harga yang lebih kompetitif bagi para pengguna kendaraan bermotor di berbagai wilayah Indonesia. Adapun jenis produk BBM nonsubsidi yang mengalami penurunan harga pada awal bulan Agustus ini meliputi Pertamax Turbo yang memiliki angka oktan RON 98, Pertamax Green 95 dengan RON 95, serta Pertamax yang memiliki tingkat oktan RON 92.
Menanggapi kebijakan penyesuaian ini, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan resminya. Ia menyatakan bahwa penyesuaian harga untuk kelompok BBM nonsubsidi ini dilakukan dengan senantiasa mengikuti ketentuan serta arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menentukan formulasi harga baru tersebut, pihak perusahaan mempertimbangkan tren perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia serta fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah. Selain itu, penyesuaian ini juga tetap menjaga dan memperhatikan tingkat daya beli masyarakat di dalam negeri.
Untuk wilayah-wilayah yang menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar lima persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, penurunan harga yang diterapkan cukup signifikan. Harga untuk BBM jenis Pertamax disesuaikan menjadi Rp 15.950 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 16.250 per liter. Selanjutnya, Pertamax Green 95 kini dipatok seharga Rp 16.600 per liter, turun dari harga sebelumnya yakni Rp 17.000 per liter. Sementara itu, untuk varian Pertamax Turbo, harganya mengalami penurunan sebesar seribu rupiah, dari Rp 19.300 per liter menjadi Rp 18.300 per liter.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di sisi lain, tidak semua produk BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga. Harga untuk bahan bakar diesel nonsubsidi jenis Pertamina Dex (CN 53) tidak mengalami perubahan pada penyesuaian kali ini dan tetap bertahan di angka Rp 21.150 per liter. Begitu pula bagi masyarakat yang mengandalkan bahan bakar bersubsidi untuk mobilitas harian, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga pada segmen tersebut. Harga untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi atau Bio Solar dipastikan tetap sama dengan periode sebelumnya. Konsumen tetap dapat membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter, sedangkan untuk Solar subsidi harganya tetap bertahan pada angka Rp 6.800 per liter.
Penyesuaian harga untuk Pertamax (RON 92) juga diterapkan dengan nominal yang bervariasi di berbagai daerah lain di Pulau Sumatera. Sebagai contoh, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung, harga Pertamax kini disesuaikan menjadi Rp 16.300 per liter dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 16.650 per liter. Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, harga bahan bakar jenis ini disesuaikan menjadi Rp 16.650 per liter dari sebelumnya Rp 17.000 per liter. Terdapat pula harga khusus untuk kawasan perdagangan bebas. Di Free Trade Zone (FTZ) Sabang, harga Pertamax turun dari Rp 15.250 per liter menjadi Rp 14.950 per liter, sedangkan di FTZ Batam harganya turun menjadi Rp 15.150 per liter dari sebelumnya Rp 15.500 per liter.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Selain Pulau Jawa dan Sumatera, penyesuaian harga Pertamax turut berlaku di wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Bagi masyarakat di Pulau Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax disesuaikan dari Rp 16.250 per liter menjadi Rp 15.900 per liter. Di Pulau Kalimantan, harga Pertamax di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur turun menjadi Rp 16.300 per liter, sedangkan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara menjadi Rp 16.650 per liter. Terakhir, untuk seluruh wilayah di Pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga seluruh provinsi di Tanah Papua, harga Pertamax kompak mengalami penyesuaian menjadi Rp 16.300 per liter dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 16.650 per liter.






