PT Pertamina secara resmi melakukan penyesuaian harga dengan menurunkan nilai jual sejumlah produk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum. Kebijakan penurunan harga ini mulai berlaku secara efektif pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Langkah tersebut memberikan pilihan harga yang lebih kompetitif bagi para pengguna kendaraan bermotor di berbagai wilayah Indonesia. Adapun jenis produk BBM nonsubsidi yang mengalami penurunan harga pada awal bulan Agustus ini meliputi Pertamax








