Pemerintah Indonesia secara terbuka menyoroti besarnya potensi simpanan emas fisik masyarakat yang hingga saat ini masih tersimpan di luar sistem keuangan resmi nasional. Logam mulia yang kerap diasosiasikan sebagai harta karun di bawah bantal tersebut merujuk pada kepemilikan emas yang disimpan secara mandiri dan privat oleh masyarakat tanpa terhubung dengan pencatatan perbankan maupun lembaga jasa keuangan formal. Padahal, volume emas yang belum masuk ke dalam ekosistem perbankan dan jasa keuangan formal ini dinilai memiliki kekuatan likuiditas, skala kapital, serta potensi nilai ekonomi yang sangat masif bagi ketahanan perekonomian Indonesia.
Isu strategis mengenai besarnya potensi cadangan emas nonformal tersebut dipaparkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam perspektif pemerintah, keberadaan simpanan emas fisik yang tersebar luas di tangan masyarakat menyimpan peluang luar biasa besar untuk mendongkrak kapasitas moneter dan pembiayaan nasional. Apabila volume emas fisik yang sangat masif tersebut dapat dihimpun, dikonsolidasikan, dan diintegrasikan ke dalam instrumen keuangan resmi, Indonesia berpeluang besar mencatatkan kepemilikan cadangan stok emas yang disegani di tingkat global, bahkan mampu menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara adidaya pemilik cadangan emas terbesar dunia seperti China.
Potensi Emas Nonformal: 1.800 Ton Berada di Luar Sistem Keuangan
Berdasarkan data dan perhitungan resmi yang diungkapkan oleh pemerintah, estimasi akumulasi simpanan emas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia namun belum masuk ke dalam sistem keuangan formal mencapai volume sekitar 1.800 ton. Angka sebesar 1.800 ton tersebut memperlihatkan betapa besarnya simpanan aset logam mulia yang dikuasai secara individual oleh masyarakat di berbagai daerah. Kepemilikan emas secara mandiri telah lama menjadi bagian dari kebiasaan finansial masyarakat di Indonesia sebagai sarana lindung nilai kekayaan pribadi, instrumen tabungan jangka panjang, maupun warisan keluarga yang disimpan di tempat-tempat privat.
Kendati kepemilikan emas secara mandiri memberikan rasa aman bagi perorangan, dari kacamata perekonomian makro dan tata kelola moneter nasional, keberadaan 1.800 ton emas yang masih berada di bawah bantal berstatus sebagai aset pasif. Emas fisik yang mengendap secara privat tersebut belum tercatat dalam sistem neraca keuangan nasional dan belum memberikan daya ungkit optimal terhadap perputaran ekonomi formal. Padahal, volume sebesar 1.800 ton merupakan besaran yang sangat signifikan. Apabila seluruh potensi emas tersebut dapat bertransformasi menjadi aset yang tercatat di dalam sistem perbankan dan lembaga keuangan resmi, kapasitas likuiditas dan stabilitas sistem keuangan domestik akan meningkat secara luar biasa.
Valuasi Finansial Emas Masyarakat Bernilai Rp 4.483,02 Triliun
Besarnya volume 1.800 ton emas yang belum terintegrasi ke dalam sistem keuangan nasional tersebut memiliki nilai valuasi moneter yang sangat fantastis. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa total 1.800 ton emas tersebut bernilai sebesar US$ 252 miliar. Nilai dalam mata uang asing sebesar US$ 252 miliar ini mencerminkan besaran modal yang sangat masif, yang apabila dioptimalkan, dapat memperkokoh fundamental ekonomi domestik secara menyeluruh.
Jika nilai US$ 252 miliar tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan asumsi nilai tukar yang berlaku sebesar Rp 17.790 per dolar AS, maka total valuasi simpanan emas nonformal masyarakat Indonesia tersebut mencapai kisaran Rp 4.483,02 triliun. Angka Rp 4.483,02 triliun merupakan skala kapital raksasa yang selama ini berada di luar jangkauan sistem intermediasi jasa keuangan resmi. Tersimpannya potensi ribuan triliun rupiah dalam bentuk fisik tanpa tercatat di sistem perbankan menjadi alasan fundamental bagi pemerintah untuk mendorong akselerasi integrasi emas masyarakat ke dalam ekosistem keuangan nasional yang terstruktur dan aman.
Pernyataan Resmi Pemerintah dalam Peluncuran Indonesia Bullion Market Association
Pemaparan komprehensif mengenai potensi 1.800 ton emas masyarakat beserta valuasinya yang menembus US$ 252 miliar atau Rp 4.483,02 triliun tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto saat menghadiri agenda Peluncuran Indonesia Bullion Market Association. Pertemuan penting yang mempertemukan para pelaku industri keuangan dan pemangku kebijakan tersebut diselenggarakan di Monas Grand Ballroom BSI Tower, Jakarta. Forum ini menjadi tonggak awal dalam upaya mengonsolidasikan pasar emas nasional menuju ekosistem bullion yang terintegrasi dan profesional.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Dalam arahannya di Monas Grand Ballroom BSI Tower tersebut, Airlangga Hartarto menekankan urgensi pembentukan wadah terstruktur seperti Indonesia Bullion Market Association dalam mempercepat modernisasi transaksi dan pengelolaan emas domestik. Pemerintah memandang bahwa inisiatif pembentukan pasar bullion merupakan langkah strategis yang sangat tepat waktu untuk memfasilitasi integrasi emas fisik dari simpanan nonformal menjadi aset formal yang likuid, transparan, dan tercatat resmi. Dengan adanya asosiasi pasar bullion, koordinasi antarlembaga perbankan, jasa keuangan, dan pelaku pasar emas dapat diarahkan untuk membangun tata kelola industri logam mulia yang kredibel dan berstandar tinggi di tanah air.
Komparasi Global: Posisi Stok Emas Indonesia, Amerika Serikat, dan China
Untuk memberikan gambaran nyata mengenai signifikansi angka 1.800 ton, Menko Perekonomian membandingkan potensi simpanan emas Indonesia dengan kepemilikan cadangan stok emas yang dikuasai oleh dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, yaitu Amerika Serikat dan China. Di panggung moneter internasional, volume kepemilikan emas suatu negara menjadi salah satu tolok ukur utama kekuatan cadangan devisa serta benteng pertahanan ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.
Berdasarkan data komparasi global yang dipaparkan, Amerika Serikat tercatat menempati posisi teratas sebagai pemilik stok emas terbesar di dunia dengan total cadangan mencapai 8.133 ton. Kepemilikan sebesar 8.133 ton tersebut menjadikan Amerika Serikat sebagai pemegang porsi cadangan emas paling dominan di dunia. Sementara itu, China berada di peringkat terdepan di kawasan Asia dengan catatan stok emas resmi yang mencapai 2.331 ton. Posisi cadangan 2.331 ton milik China menjadi pilar penting dalam menopang stabilitas moneter dan pengaruh perekonomiannya di kancah perdagangan global.
Dengan membandingkan angka-angka tersebut, potensi emas masyarakat Indonesia yang mencapai 1.800 ton atau senilai US$ 252 miliar memiliki skala yang sangat kompetitif. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa apabila 1.800 ton emas yang masih tersimpan di bawah bantal tersebut berhasil ditarik dan dimasukkan ke dalam sistem keuangan Republik Indonesia, maka catatan stok emas Indonesia secara otomatis akan menjadi bagian dari jajaran stok emas terbesar di dunia. Dengan volume 1.800 ton, posisi catatan kepemilikan emas Indonesia akan langsung mendekati dan mampu menyaingi stok emas milik China yang berjumlah 2.331 ton, sehingga menempatkan posisi moneter Indonesia di jajaran teratas peta kekuatan emas internasional.
Peran Lembaga Keuangan Domestik dan Kesiapan Layanan Bullion
Dalam rangka mentransformasikan simpanan 1.800 ton emas privat menjadi bagian dari sistem keuangan resmi, pemerintah mengandalkan peran lembaga jasa keuangan nasional yang telah memiliki kesiapan operasional serta izin layanan bullion. Menko Perekonomian secara khusus menyebutkan dua institusi jasa keuangan nasional yang telah siap dan memiliki layanan bullion terstruktur, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian.
Kedua institusi tersebut diposisikan sebagai garda terdepan dalam menyerap, mengelola, serta memonetisasi potensi emas masyarakat. Keberadaan layanan bullion di BSI dan Pegadaian memungkinkan masyarakat tidak hanya sekadar menyimpan emas secara pasif, melainkan dapat mengakses berbagai fasilitas keuangan formal berbasis emas. Melalui layanan bullion, institusi keuangan dapat menyediakan produk penitipan emas yang aman, transaksi perdagangan emas yang terstandarisasi, pembiayaan berbasis komoditas emas, serta integrasi tabungan emas ke dalam ekosistem perbankan dan keuangan syariah.
Realisasi Pengelolaan Stok Emas Saat Ini di PT Pegadaian dan BSI
Meskipun potensi emas nonformal yang belum masuk sistem masih sangat besar yaitu mencapai 1.800 ton, aktivitas pengelolaan emas masyarakat oleh lembaga keuangan formal di Indonesia telah menorehkan pencapaian awal yang konkret. Hingga saat ini, PT Pegadaian telah berhasil menghimpun dan mengelola sebanyak 153 ton stok emas milik masyarakat melalui berbagai skema layanan dan produk keuangan yang dikembangkannya.
Ada Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini Kisahnya

Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat telah mengelola simpanan emas masyarakat dengan volume mencapai sekitar 20 ton. Dengan demikian, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, total stok emas masyarakat yang saat ini telah terkelola secara resmi di bawah naungan PT Pegadaian dan BSI mencapai sekitar 173 ton. Capaian pengelolaan 153 ton oleh Pegadaian dan 20 ton oleh BSI membuktikan bahwa ekosistem layanan penitipan dan transaksi emas formal telah berjalan secara operasional, sekaligus menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan untuk menyerap sisa 1.800 ton emas nonformal masih sangat terbuka luas.
Target Penyerapan 20 Persen: Tantangan bagi PT Pegadaian dan BSI
Melihat besarnya selisih antara volume emas yang baru terkelola sebesar 173 ton dengan total potensi emas di bawah bantal yang mencapai 1.800 ton bernilai US$ 252 miliar, Airlangga Hartarto memberikan tantangan dan target terukur kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Kedua lembaga jasa keuangan tersebut diminta untuk mampu menarik setidaknya 20 persen dari total nilai US$ 252 miliar simpanan emas nonformal masyarakat agar masuk ke dalam instrumen keuangan formal.
Secara nominal, target penyerapan sebesar 20 persen dari US$ 252 miliar tersebut mencakup nilai yang sangat besar, yakni sekitar US$ 50,4 miliar. Bila dikonversikan ke dalam mata uang domestik dengan kurs Rp 17.790 per dolar AS, nilai 20 persen yang ditargetkan untuk diserap ke dalam instrumen keuangan resmi tersebut bernilai sekitar Rp 896,6 triliun. Pemerintah meminta PT Pegadaian dan BSI untuk menyusun strategi yang agresif dan solutif agar porsi US$ 50,4 miliar atau hampir Rp 897 triliun emas masyarakat tersebut dapat berpindah dari tempat penyimpanan privat di bawah bantal ke dalam instrumen perbankan syariah maupun instrumen keuangan di Pegadaian.
Urgensi Membangun Kepercayaan Masyarakat dalam Ekosistem Bullion
Untuk merealisasikan target penyerapan 20 persen dari potensi US$ 252 miliar tersebut, tantangan paling mendasar yang harus diselesaikan oleh BSI dan PT Pegadaian adalah faktor kepercayaan publik. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan secara khusus bahwa kedua lembaga keuangan yang telah memiliki layanan bullion tersebut harus bekerja keras mencari formula dan mekanisme yang tepat agar masyarakat merasa sepenuhnya aman, terlindungi, dan percaya untuk menitipkan aset emas berharganya ke lembaga keuangan formal.
Kunci keberhasilan integrasi emas nonformal ini bertumpu pada kesiapan BSI dan PT Pegadaian dalam memberikan jaminan kepastian hukum, transparansi tata kelola, kemudahan akses likuiditas, serta imbal hasil atau manfaat finansial yang menarik bagi nasabah. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa menyimpan emas di lembaga formal seperti perbankan syariah BSI dan PT Pegadaian jauh lebih aman dari risiko kehilangan fisik, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomis dibandingkan membiarkan emas mengendap tanpa imbal hasil di bawah bantal.
Melalui sinergi erat antara pemerintah, regulator, Indonesia Bullion Market Association, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pegadaian, pemanfaatan potensi 1.800 ton emas bernilai Rp 4.483,02 triliun (US$ 252 miliar) diharapkan dapat terealisasi secara bertahap. Keberhasilan dalam memobilisasi simpanan emas masyarakat ke dalam ekosistem bullion resmi tidak hanya akan memperkokoh pencatatan cadangan stok emas nasional hingga mampu mendekati skala kepemilikan China (2.331 ton) dan memperkuat posisi global Indonesia, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian nasional secara berkelanjutan.






