berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Kategori Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kategori Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan batas penjaminan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat rincian mengenai layanan yang masuk dalam skema pembiayaan serta kategori yang dikecualikan. Di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama, skema kapitasi dan nonkapitasi menanggung diagnosis 144 penyakit nonspesialistik, mulai dari kejang demam, migrain, vertigo, hingga konjungtivitis. Namun, Pasal 52 Perpres tersebut secara tegas menetapkan 21 kategori layanan dan diagnosis yang tidak masuk dalam pertanggungan.

Apakah seluruh pengobatan estetika dan perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan tidak menjamin intervensi medis yang ditujukan semata-mata untuk tujuan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik. Penataan estetika gigi atau pemasangan kawat gigi (ortodontis) juga tidak ditanggung oleh program jaminan sosial ini. Di samping itu, penanganan medis atas gangguan kesehatan yang timbul akibat ketergantungan obat maupun konsumsi minuman beralkohol juga berada di luar tanggungan jaminan.

Bagaimana ketentuan pertanggungan terhadap cedera akibat kekerasan dan tindakan yang disengaja?

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Regulasi jaminan kesehatan nasional mengecualikan penanganan penyakit atau cedera yang timbul dari peristiwa yang sejatinya dapat dicegah, salah satunya adalah keterlibatan dalam aksi tawuran. Pertanggungan juga gugur pada kasus luka atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri maupun upaya bunuh diri. Korban dari tindak pidana, seperti kasus penganiayaan atau kekerasan seksual, juga tidak masuk dalam skema penjaminan biaya medis BPJS Kesehatan.

Apakah pengobatan alternatif dan tindakan eksperimental dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Tindakan medis yang masih berkategori uji coba atau eksperimen sepenuhnya tidak ditanggung. Demikian pula dengan pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan resmi. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan, sehingga seluruh beban biaya menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Bagaimana prosedur faskes dan koordinasi manfaat dengan asuransi lain?

Penjaminan BPJS Kesehatan tidak berlaku bagi pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama resmi, kecuali dalam situasi gawat darurat. Layanan rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis juga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dibiayai. Untuk kasus kecelakaan kerja, pembiayaan dialihkan ke program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja. Begitu pula dengan kecelakaan lalu lintas wajib yang ditanggung oleh program asuransi terkait hingga batas nilai maksimal pertanggungan. Pengecualian lainnya mencakup penanganan medis akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB), layanan bakti sosial, serta layanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap