berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Aturan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Kelas 1 2 3

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Kelas 1 2 3
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah secara bertahap mentransformasi skema pelayanan rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai penggantinya, diterapkan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk memastikan seluruh peserta memperoleh standar fasilitas perawatan yang setara tanpa diskriminasi ruang perawatan.

Regulasi transisi menuju KRIS ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai pembaruan atas landasan operasional BPJS Kesehatan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan ditargetkan telah menerapkan ketentuan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Terkait kepastian iuran, manfaat, dan tarif layanan KRIS, Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa penetapannya akan berlaku maksimal 1 Juli 2025.

Dalam rangka penyempurnaan implementasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa regulasi lanjutan berupa Perpres yang memuat aturan teknis KRIS dan skema pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diajukan untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menggelar proyek percontohan yang menguji integrasi antara KRIS, iDRG, dan mekanisme sistem rujukan berjenjang. Uji coba rujukan berskala kecil sebelumnya mencatat penghematan anggaran serta memangkas frekuensi pemindahan pasien antarfasilitas kesehatan dari semula 3 hingga 4 kali menjadi hanya 1 atau 2 kali.

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Evaluasi pemenuhan fasilitas KRIS di rumah sakit dijalankan secara lintas instansi melalui kerja sama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian di bidang keuangan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa penyediaan fasilitas rawat inap harus memenuhi 12 kriteria KRIS tanpa mengurangi kapasitas total tempat tidur yang tersedia bagi masyarakat.

Selama masa peralihan hingga batas akhir implementasi penuh, ketentuan tarif iuran peserta mandiri masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rinciannya meliputi Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, serta Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan yang dibantu subsidi pemerintah senilai Rp7.000 per peserta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), skema iuran tetap 5 persen dari gaji, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja. Anggota keluarga tambahan PPU dikenakan iuran 1 persen dari upah pekerja, sementara iuran veteran dan perintis kemerdekaan dibiayai pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kewajiban pembayaran iuran rutin dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Apabila terjadi keterlambatan bayar dan peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali, berlaku ketentuan denda layanan dengan nilai maksimal mencapai Rp30 juta. Selain itu, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tetap memberikan hak bagi peserta untuk menaikkan kelas perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, melalui skema pembayaran selisih biaya secara mandiri atau asuransi tambahan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap