Pemerintah secara bertahap mentransformasi skema pelayanan rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai penggantinya, diterapkan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk memastikan seluruh peserta memperoleh standar fasilitas perawatan yang setara tanpa diskriminasi ruang perawatan.
Regulasi transisi menuju KRIS ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai pembaruan atas landasan operasional BPJS Kesehatan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan ditargetkan telah menerapkan ketentuan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Terkait kepastian iuran, manfaat, dan tarif layanan KRIS, Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa penetapannya akan berlaku maksimal 1 Juli 2025.
Dalam rangka penyempurnaan implementasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa regulasi lanjutan berupa Perpres yang memuat aturan teknis KRIS dan skema pembayaran Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diajukan untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan menggelar proyek percontohan yang menguji integrasi antara KRIS, iDRG, dan mekanisme sistem rujukan berjenjang. Uji coba rujukan berskala kecil sebelumnya mencatat penghematan anggaran serta memangkas frekuensi pemindahan pasien antarfasilitas kesehatan dari semula 3 hingga 4 kali menjadi hanya 1 atau 2 kali.
Ketentuan Rujukan Berjenjang Online BPJS Kesehatan dan Kriteria Kondisi Darurat bagi Peserta JKN

Evaluasi pemenuhan fasilitas KRIS di rumah sakit dijalankan secara lintas instansi melalui kerja sama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian di bidang keuangan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa penyediaan fasilitas rawat inap harus memenuhi 12 kriteria KRIS tanpa mengurangi kapasitas total tempat tidur yang tersedia bagi masyarakat.
Selama masa peralihan hingga batas akhir implementasi penuh, ketentuan tarif iuran peserta mandiri masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rinciannya meliputi Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, serta Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan yang dibantu subsidi pemerintah senilai Rp7.000 per peserta. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), skema iuran tetap 5 persen dari gaji, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja. Anggota keluarga tambahan PPU dikenakan iuran 1 persen dari upah pekerja, sementara iuran veteran dan perintis kemerdekaan dibiayai pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun.
Prosedur Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dibiayai APBN APBD

Kewajiban pembayaran iuran rutin dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Apabila terjadi keterlambatan bayar dan peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali, berlaku ketentuan denda layanan dengan nilai maksimal mencapai Rp30 juta. Selain itu, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tetap memberikan hak bagi peserta untuk menaikkan kelas perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, melalui skema pembayaran selisih biaya secara mandiri atau asuransi tambahan.






