Jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia bertumpu pada skema subsidi dan bantuan pemerintah. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang berhak. Pada tahun 2026, pemerintah secara berkala terus melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan berjalan teratur.
Dalam struktur kepesertaan yang didanai negara, terdapat perbedaan antara skema PBI JK dan skema daerah. Skema PBI JK dibiayai oleh pemerintah pusat dan ditujukan khusus bagi penduduk miskin serta masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTKS. Sementara itu, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) merupakan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan serta dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, di mana penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah tanpa memandang latar belakang ekonomi warga.
Isu jaminan kesehatan dan status kepesertaan turut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti kondisi 11 juta peserta PBI BPJS nonaktif yang belum teraktivasi kembali. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan usulan agar pemerintah membiayai iuran BPJS seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, total kepesertaan BPJS mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,7 persen dari populasi, dengan 58,32 juta jiwa atau sekitar 20 persen di antaranya berstatus nonaktif, sedangkan peserta yang selama ini telah dibiayai mencapai 96,63 juta jiwa.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam perhitungannya, Charles Honoris menguraikan bahwa jika peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung perusahaan dan aparatur negara dikeluarkan, maka terdapat 225,94 juta orang yang perlu ditanggung iurannya oleh negara. Dengan besaran iuran Rp42.000 per bulan selama 12 bulan, kebutuhan anggaran yang diperlukan mencapai sekitar Rp113 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai dapat dijangkau oleh anggaran negara, seraya membandingkannya dengan pembiayaan program lain seperti pengadaan sepeda motor trail listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang disorot publik.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi. Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Pilihan lainnya adalah menghubungi layanan asisten virtual WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dengan memilih menu cek status peserta, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui panggilan telepon seluler ke nomor 165.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendapati status PBI JK miliknya tidak aktif, langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui jalur pemerintahan wilayah dan dinas sosial. Warga dapat mendatangi pengurus RT/RW serta kantor kelurahan setempat untuk memastikan data kependudukan masih tercantum dalam DTKS. Selanjutnya, warga mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor Dinas Sosial daerah dengan membawa dokumen kependudukan pendukung berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Seluruh rangkaian resmi pengecekan data maupun pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK yang disediakan pemerintah diselenggarakan tanpa dipungut biaya atau gratis.






