berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Prosedur Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dibiayai APBN APBD

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 23.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dibiayai APBN APBD
Foto/Ilustrasi: banten.akurat.co.
A-A+

Jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia bertumpu pada skema subsidi dan bantuan pemerintah. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang berhak. Pada tahun 2026, pemerintah secara berkala terus melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan berjalan teratur.

Dalam struktur kepesertaan yang didanai negara, terdapat perbedaan antara skema PBI JK dan skema daerah. Skema PBI JK dibiayai oleh pemerintah pusat dan ditujukan khusus bagi penduduk miskin serta masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTKS. Sementara itu, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) merupakan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan serta dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, di mana penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah tanpa memandang latar belakang ekonomi warga.

Isu jaminan kesehatan dan status kepesertaan turut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyoroti kondisi 11 juta peserta PBI BPJS nonaktif yang belum teraktivasi kembali. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan usulan agar pemerintah membiayai iuran BPJS seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, total kepesertaan BPJS mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,7 persen dari populasi, dengan 58,32 juta jiwa atau sekitar 20 persen di antaranya berstatus nonaktif, sedangkan peserta yang selama ini telah dibiayai mencapai 96,63 juta jiwa.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam perhitungannya, Charles Honoris menguraikan bahwa jika peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung perusahaan dan aparatur negara dikeluarkan, maka terdapat 225,94 juta orang yang perlu ditanggung iurannya oleh negara. Dengan besaran iuran Rp42.000 per bulan selama 12 bulan, kebutuhan anggaran yang diperlukan mencapai sekitar Rp113 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai dapat dijangkau oleh anggaran negara, seraya membandingkannya dengan pembiayaan program lain seperti pengadaan sepeda motor trail listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang disorot publik.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi. Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Pilihan lainnya adalah menghubungi layanan asisten virtual WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dengan memilih menu cek status peserta, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui panggilan telepon seluler ke nomor 165.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendapati status PBI JK miliknya tidak aktif, langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui jalur pemerintahan wilayah dan dinas sosial. Warga dapat mendatangi pengurus RT/RW serta kantor kelurahan setempat untuk memastikan data kependudukan masih tercantum dalam DTKS. Selanjutnya, warga mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor Dinas Sosial daerah dengan membawa dokumen kependudukan pendukung berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Seluruh rangkaian resmi pengecekan data maupun pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK yang disediakan pemerintah diselenggarakan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap