berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Rujukan Berjenjang Online BPJS Kesehatan dan Kriteria Kondisi Darurat bagi Peserta JKN

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 23.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Rujukan Berjenjang Online BPJS Kesehatan dan Kriteria Kondisi Darurat bagi Peserta JKN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sistem pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengandalkan mekanisme rujukan terstruktur untuk melayani populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa. Sejak diperkenalkan pada tahun 2014, kepesertaan JKN mencapai cakupan 98 persen penduduk pada tahun 2024. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan bahwa Indonesia berhasil meraih cakupan kesehatan semesta dari sisi keanggotaan dalam rentang 10 tahun, berbeda dengan Jerman yang membutuhkan waktu 127 tahun. Seiring bertambahnya jaringan faskes hingga 88 persen selama satu dekade terakhir鈥攄engan 66,13 persen rumah sakit mitra merupakan fasilitas swasta鈥攑eserta perlu memahami alur rujukan berjenjang online serta pengecualian khusus untuk kondisi darurat.

Bagaimana aturan dasar sistem rujukan berjenjang JKN?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan medis non-darurat dilaksanakan secara berjenjang menurut kebutuhan medis serta kompetensi fasilitas kesehatan. Pemeriksaan awal wajib dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mencakup Puskesmas, Praktik Dokter, Klinik Pertama, atau Rumah Sakit Kelas D. Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang membutuhkan dokter spesialis, FKTP akan menerbitkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.

Berapa lama masa berlaku rujukan rumah sakit dan bagaimana cara memperpanjangnya?

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelayanan rujukan di rumah sakit memiliki masa berlaku maksimal tiga bulan. Setelah masa rujukan habis, pasien umumnya kembali ke FKTP agar efektivitas pengobatan serta perkembangan kondisi kesehatannya tetap terpantau. Kendati demikian, bagi pasien yang memenuhi syarat tertentu, perpanjangan surat rujukan tidak perlu dilakukan dengan kembali ke FKTP, melainkan dapat diproses langsung di rumah sakit yang menjadi tempat perawatan rutin.

Bagaimana cara mengecek status rujukan dan ketersediaan fasilitas rumah sakit secara online?

Portal online BPJS Kesehatan menyediakan informasi visual mengenai fasilitas rujukan. Sistem menandai status kemitraan fasilitas kesehatan dengan warna hijau untuk faskes yang sudah bekerja sama, kuning untuk fasilitas yang masih dalam proses kerja sama, dan merah bagi faskes yang belum bermitra. Kesiapan integrasi kamar rumah sakit juga dipetakan secara online, di mana simbol hijau menunjukkan fasilitas yang sudah melakukan bridging data ketersediaan tempat tidur dan warna merah menandakan rumah sakit yang belum bridging. Peserta JKN juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian lokasi rumah sakit rujukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapan rujukan berjenjang tidak diperlukan dan pasien bisa langsung ke rumah sakit?

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Kewajiban membawa surat rujukan dari FKTP dikecualikan sepenuhnya dalam situasi gawat darurat medis. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 826/2012, pasien BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mitra, seperti Siloam Hospitals, tanpa melalui faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Bagaimana pengurusan dokumen kepesertaan saat masuk UGD dalam kondisi darurat?

Ketika menghadapi kondisi gawat darurat dan dokumen kepesertaan belum sempat disiapkan saat pasien tiba di fasilitas gawat darurat, keluarga pasien diberikan tenggat waktu untuk menyusulkan berkas identitas BPJS Kesehatan dalam jangka waktu 3x24 jam. Di luar penanganan darurat, rumah sakit mitra swasta seperti Siloam Hospitals menyediakan fasilitas reservasi online melalui tautan situs resmi dengan ketentuan unggahan dokumen berformat JPG atau PDF berukuran maksimal 5MB per berkas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan MasyarakatDorong Kemandirian Ekonomi, Pemkot Malang Bekali Pekerja Industri Tembakau Keterampilan Pengolahan IkanRUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang DisahkanKarhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa LiarKata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 TonBNPB Catat 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalsel dan Kerahkan Personel di Enam ProvinsiKomdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTTKemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way Kambas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap