berputar.id
BerandaEkonomiNasionalPopuler
Beranda/Bisnis

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang Disahkan

Bambang SetiawanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 04.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang Disahkan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai salah satu rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR RI. Kesepakatan penting tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Selasa (18/8). Langkah politik dan legislasi ini menandai babak krusial dalam pembenahan tata kelola sektor energi nasional, khususnya pada rantai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Melalui payung hukum baru yang tengah digodok ini, tata kelola kelembagaan pengelola hulu migas di Indonesia diarahkan untuk mengalami transformasi fundamental demi mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam milik negara.

Fokus utama dalam draf regulasi tersebut tertuju pada pembentukan entitas baru bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Pembentukan BUK Migas ini ditargetkan untuk segera diselesaikan dalam batas waktu transisi paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan dan mulai berlaku secara resmi. BUK Migas dirancang untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian operasi hulu di bawah naungan kementerian terkait.

Latar Belakang Pembahasan RUU Migas dan Putusan Mahkamah Konstitusi 2012

Pembahasan kembali RUU Migas oleh DPR RI berakar kuat pada putusan historis Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012. Pada saat itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penting yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan peradilan konstitusi tersebut secara khusus berdampak langsung terhadap status kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kemudian dinyatakan tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah dan dibubarkan.

Pascapembubaran BP Migas, pemerintah membentuk SKK Migas sebagai wadah sementara untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas. Namun, status SKK Migas pada dasarnya adalah satuan kerja di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bukan merupakan sebuah badan usaha yang memiliki kedudukan mandiri secara hukum keperdataan bisnis.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, memberikan penjelasan mendalam mengenai relevansi putusan MK tahun 2012 dengan inisiatif pembentukan undang-undang baru. Elan Biantoro menegaskan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat amanat konstitusional yang mewajibkan pembentukan badan usaha untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas. Beliau menggarisbawahi prinsip dasar bahwa usaha minyak dan gas bumi adalah milik negara, bukan milik pemerintah semata, sehingga pengelolaannya memerlukan format badan usaha yang representatif atas nama negara.

Definisi, Kedudukan, dan Kewenangan Luas BUK Migas Menurut RUU Migas

Dalam draf RUU Migas yang diajukan, kedudukan BUK Migas dirumuskan secara tegas sejak pasal-pasal awal. Berdasarkan Pasal 1 draf RUU Migas, BUK Migas didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang ini. Ketentuan ini menempatkan BUK Migas sebagai instrumen resmi yang menjalankan pengusahaan sektor hulu minyak dan gas bumi nasional.

Lebih lanjut, Pasal 5 draf RUU Migas menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu secara langsung kepada BUK Migas. Pendelegasian wewenang ini sekaligus menegaskan posisi BUK Migas sebagai pengganti peran yang selama ini dijalankan oleh SKK Migas dalam mengawal sektor hulu migas tanah air.

Kewenangan yang diamanatkan kepada BUK Migas mencakup seluruh spektrum rantai kegiatan operasional dan administratif hulu migas. Berdasarkan draf regulasi, BUK Migas akan terlibat secara menyeluruh dalam berbagai tugas strategis, antara lain:

  1. Melaksanakan proses penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Menjalankan seleksi dan pemilihan mitra kontraktor yang akan beroperasi di sektor hulu migas.
  3. Melakukan penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan kontraktor kegiatan usaha hulu migas.
  4. Mengelola seluruh penerimaan negara yang bersumber dari kegiatan usaha hulu migas.
  5. Mengelola aset, data teknis dan geologi, cadangan minyak dan gas bumi, serta bagian minyak dan gas bumi yang menjadi hak milik negara.

Dengan cakupan kewenangan yang komprehensif tersebut, BUK Migas tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga memiliki peran operasional dan manajerial yang utuh dalam mengamankan hak serta penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya migas.

Mekanisme Masa Transisi Satu Tahun dan Kelangsungan Tugas SKK Migas

Salah satu aspek krusial yang diatur dalam draf RUU Migas adalah penetapan batas waktu masa transisi kelembagaan. Pasal 102 draf RUU Migas memuat ketentuan mengenai masa peralihan dari SKK Migas menuju BUK Migas. Dalam pasal tersebut, Presiden Republik Indonesia diberikan mandat dan batas waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang migas resmi berlaku untuk menyelesaikan pembentukan BUK Migas.

Dalam rentang waktu satu tahun tersebut, draf undang-undang memberikan dua jalur alternatif bagi Presiden untuk merealisasikan BUK Migas. Jalur pertama adalah melalui pembentukan sebuah badan baru yang khusus didirikan untuk menjalankan mandat BUK Migas. Jalur kedua adalah dengan menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas yang telah ada untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai BUK Migas.

Baca Juga

Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa Liar

Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa Liar

Untuk menjamin kepastian operasional di lapangan selama proses pembentukan berlangsung, draf aturan memastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan tata kelola hulu migas. Regulasi menetapkan bahwa selama BUK Migas belum terbentuk secara resmi, SKK Migas akan tetap menjalankan seluruh fungsi dan tugasnya seperti biasa. Dengan demikian, pengawasan proyek dan kegiatan hulu migas tetap dapat berjalan tanpa jeda selama masa transisi satu tahun tersebut.

Pengalihan Hak Kontrak Kerja Sama dan Pembubaran SKK Migas

Keberlanjutan kontrak kerja sama dan investasi yang sedang berlangsung menjadi perhatian utama dalam proses peralihan kelembagaan ini. Draf RUU Migas memberikan garansi hukum yang tegas bagi para pelaku industri yang telah menandatangani kontrak kerja sama di Indonesia. Pasal 102 huruf f secara eksplisit menyatakan bahwa dengan terbentuknya BUK Migas, seluruh hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama secara otomatis beralih kepada BUK Migas.

Ketentuan peralihan kontrak ini memastikan bahwa seluruh ikatan hukum, komitmen operasional, dan kepastian hak bagi para kontraktor migas tetap sah dan berkekuatan hukum, di mana posisi pihak pengelola beralih dari entitas lama ke BUK Migas yang baru.

Di sisi lain, terbentuknya BUK Migas secara definitif akan mengakhiri keberadaan SKK Migas. Politisi PKS, Mulyanto, menegaskan konsekuensi logis dari berdirinya badan usaha baru ini. Mulyanto menyampaikan bahwa dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya akan dibubarkan. Pembubaran ini menjadi penutup dari era kelembagaan sementara yang telah berlangsung sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012.

Struktur Organisasi BUK Migas: Dewan Pengawas dan Dewan Direksi

Tata kelola kepemimpinan dan pengawasan BUK Migas diatur secara terperinci guna memastikan akuntabilitas dan kinerja korporasi yang optimal. BUK Migas dirancang untuk memiliki dua organ kepemimpinan utama yang pengangkatan serta pemberhentian anggotanya dilakukan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Dewan Pengawas BUK Migas

Organ pertama adalah Dewan Pengawas, yang beranggotakan sebanyak tujuh orang. Dewan Pengawas bertugas menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan dan pelaksanaan operasional yang dijalankan oleh BUK Migas. Keberadaan tujuh orang anggota dewan pengawas ini menjadi representasi akuntabilitas publik dan negara dalam memastikan bahwa BUK Migas menjalankan mandat pengusahaan hulu migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dewan Direksi BUK Migas

Organ kedua adalah Dewan Direksi, yang bertindak sebagai organ eksekutif pengelola badan usaha. Dewan Direksi BUK Migas berjumlah paling sedikit tujuh orang anggota. Struktur kepengurusan dewan direksi ini terdiri dari:

  • Direktur Utama yang memimpin seluruh jajaran operasional badan usaha,
  • Wakil Direktur Utama yang mendampingi kepemimpinan harian, serta
  • Para Direktur yang membawahi bidang-bidang teknis, operasional, dan manajerial terkait.

Struktur kepengurusan dewan direksi yang solid ini dirancang agar BUK Migas mampu bergerak adaptif, profesional, dan efektif dalam mengelola dinamika bisnis hulu minyak dan gas bumi di tingkat nasional maupun global.

Perdebatan Desain Kelembagaan: Transformasi SKK Migas atau Penguatan Pertamina

Meskipun draf RUU Migas telah merumuskan batas waktu dan kewenangan BUK Migas, bentuk kelembagaan yang akan dipilih masih menyisakan ruang pembahasan strategis di ranah politik dan legislasi. Politisi PKS, Mulyanto, menggarisbawahi adanya pertanyaan strategis mengenai opsi desain kelembagaan yang paling tepat untuk BUK Migas.

Mulyanto memaparkan bahwa terdapat dua pilihan desain kelembagaan utama yang perlu dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas:

Baca Juga

Kata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton

Kata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 Ton
  • Opsi pertama: BUK Migas dibentuk melalui proses transformasi SKK Migas dengan memberikan penambahan kapasitas sebagai operator kegiatan usaha hulu migas.
  • Opsi kedua: Pembentukan BUK Migas dilakukan melalui penguatan PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN migas yang ada dengan menambahkan fungsi sebagai regulator dan pemegang kuasa pengusahaan hulu migas.

Kedua alternatif desain institusional ini memiliki implikasi teknis dan operasional yang berbeda, sehingga memerlukan kajian mendalam dan perdebatan substansial antara DPR RI dan pemerintah dalam mematangkan draf akhir rancangan undang-undang tersebut.

Usulan Penyerapan Tenaga Kerja Profesional SKK Migas ke BUK Migas

Selain perdebatan mengenai bentuk kelembagaan BUK Migas, aspek sumber daya manusia menjadi salah satu poin penting yang diangkat dalam perumusan undang-undang baru ini. Mulyanto secara khusus menyoroti keberadaan para pegawai profesional yang saat ini bertugas di SKK Migas.

Mulyanto mengusulkan agar apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih oleh pemerintah dan DPR RI, seluruh pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap secara menyeluruh ke dalam BUK Migas. Beliau menegaskan bahwa para personel SKK Migas merupakan aset sumber daya manusia yang sangat berharga bagi negara, mengingat mereka telah memiliki kompetensi teruji dan pengalaman panjang dalam tata kelola hulu minyak dan gas bumi nasional. Penyerapan ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas keahlian teknis dan mencegah gangguan manajerial saat masa transisi berlangsung.

Gagasan Bundling Hulu ke Hilir Bersama BPH Migas dan Model Tata Kelola Internasional

Dari sudut pandang asosiasi pelaku industri, Ketua Umum Aspermigas, Elan Biantoro, menyampaikan rekomendasi terkait cakupan pengusahaan migas nasional. Aspermigas merekomendasikan agar pengusahaan minyak dan gas bumi menerapkan sistem terpadu (bundling system) dari sektor hulu hingga ke sektor hilir yang berada di bawah kendali satu kuasa badan usaha.

Dalam gagasan yang diusulkan Elan Biantoro, fungsi BUK Migas sebaiknya mencakup penggabungan peran pengawasan hulu dengan peran hilir yang selama ini dijalankan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Alasan utama di balik usulan penggabungan ini adalah untuk menciptakan sinergi dan efisiensi pengelolaan, sekaligus memangkas rantai birokrasi bisnis energi. Elan menegaskan bahwa rantai bisnis yang terlalu panjang berpotensi membuka peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti praktik korupsi, sehingga integrasi hulu-hilir menjadi solusi penting.

Untuk memperkuat argumentasinya, Elan Biantoro mencontohkan model tata kelola energi yang berhasil diterapkan di negara-negara produsen migas lainnya:

  • Malaysia: Pemerintah Malaysia memberikan kuasa usaha hulu migas secara penuh kepada Petronas. Dalam praktiknya, Petronas memisahkan dua badan usaha internalnya, yaitu unit yang bertindak sebagai operator blok migas dan unit yang bertugas mengawasi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
  • Arab Saudi: Kerajaan Arab Saudi menerapkan pendekatan serupa melalui perusahaan nasionalnya, Saudi Aramco, yang memegang kuasa pengelolaan energi secara terpadu dan profesional atas nama negara.

Kedua contoh internasional tersebut dinilai mencerminkan efektivitas tata kelola energi ketika mandat pengusahaan hulu didelegasikan kepada badan usaha yang memiliki kewenangan penuh dan terintegrasi.

Pengaturan Lex Specialis dan Posisi BUK Migas di Bawah Presiden

Sebagai penutup dari pokok-pokok pemikiran penataan regulasi migas, Aspermigas melalui Elan Biantoro juga mengusulkan agar undang-undang baru yang mengatur BUK Migas bersifat lex specialis. Kedudukan sebagai aturan yang bersifat khusus ini dinilai sangat penting agar payung hukum BUK Migas memiliki kekuatan yang kokoh dan tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.

Dengan status hukum lex specialis tersebut, posisi BUK Migas diharapkan menjadi lebih kuat dan berada di bawah naungan langsung Presiden Republik Indonesia. Penempatan BUK Migas di bawah naungan langsung kepala negara dipandang sejalan dengan mandat konstitusi bahwa sumber daya alam migas dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kesepakatan DPR RI untuk memasukkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna Selasa (18/8) membuka jalan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menuntaskan ketidakpastian regulasi yang telah berlangsung sejak 2012. Proses pembahasan RUU Migas selanjutnya akan menjadi penentu masa depan kelembagaan BUK Migas, kelangsungan kontrak KKKS, dan masa depan tata kelola migas Indonesia secara menyeluruh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RISKK Migas

Berita Terbaru Lainnya

Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa LiarKata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 TonBNPB Catat 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalsel dan Kerahkan Personel di Enam ProvinsiKomdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTTKemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way KambasLink Foto Pray For Kalimantan 2026 Gratis untuk Medsos dan Update Sebaran KarhutlaProfil Ari Askhara, Eks Bos Garuda yang Mundur dari Dirut HUMILive Streaming Final Thailand vs Vietnam Leg 1 Piala AFF 2026, Jadwal, Siaran Langsung, dan Rekam Jejak

Paling Banyak Dibaca

Meja dan Kursi Baru dari Pertamina Pacu Semangat Belajar Siswa SDN Batu Cermin

Nasional

Meja dan Kursi Baru dari Pertamina Pacu Semangat Belajar Siswa SDN Batu Cermin

23 Agu 2026

Gebyar Diskon Transmart Full Day Sale, Alat Elektronik Turun Harga

Ekonomi

Gebyar Diskon Transmart Full Day Sale, Alat Elektronik Turun Harga

23 Agu 2026

Rak Besi 5 Susun Cuma Rp 800 Ribuan di Transmart Full Day Sale Minggu 23 Agustus 2026

Ekonomi

Rak Besi 5 Susun Cuma Rp 800 Ribuan di Transmart Full Day Sale Minggu 23 Agustus 2026

23 Agu 2026

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Pinjaman Online

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

23 Agu 2026

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

CPNS

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

23 Agu 2026

Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa Liar

Nasional

Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa Liar

23 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Meja dan Kursi Baru dari Pertamina Pacu Semangat Belajar Siswa SDN Batu CerminNasional 路 23 Agu 2026
  2. 2Gebyar Diskon Transmart Full Day Sale, Alat Elektronik Turun HargaEkonomi 路 23 Agu 2026
  3. 3Rak Besi 5 Susun Cuma Rp 800 Ribuan di Transmart Full Day Sale Minggu 23 Agustus 2026Ekonomi 路 23 Agu 2026
  4. 4Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPUPinjaman Online 路 23 Agu 2026
  5. 5Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan KelulusanCPNS 路 23 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasional

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap