Bagi masyarakat peminjam dana maupun pelaku industri jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dinamika seputar penetapan biaya pinjaman selalu menjadi topik yang krusial. Ketentuan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat pinjaman daring (pinjol) yang beroperasi secara resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berada di tengah perhatian publik secara luas. Perkembangan ini mengemuka seiring dengan langkah penegakan hukum persaingan usaha yang diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap puluhan entitas penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kebijakan mengenai batas atas manfaat ekonomi pada awalnya dirancang sebagai instrumen pelindungan bagi para pengguna layanan pinjaman daring agar terhindar dari pengenaan beban bunga yang eksesif. Di samping itu, pedoman tersebut dijadikan acuan formal untuk membedakan antara penyelenggara pendanaan legal yang berizin dan berizin resmi dengan praktik pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat. Namun, penerapan kesepakatan batas suku bunga di tingkat asosiasi pelaku usaha memunculkan persoalan persaingan usaha yang berujung pada sanksi administratif bernilai ratusan miliar rupiah.
Dinamika Pengaturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Daring di Indonesia
Penetapan batasan suku bunga dalam industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di tanah air telah mengalami perjalanan panjang dan berbagai penyesuaian. Pada tahun 2017, besaran batas maksimum suku bunga harian bagi layanan pinjaman daring ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari. Ketetapan ini mulanya diterapkan sebagai standar batas atas pengenaan biaya guna mencegah platform membebankan suku bunga yang tidak terkendali kepada masyarakat peminjam dana.
Seiring dengan perkembangan industri dan evaluasi terhadap kebutuhan pasar, batasan suku bunga tersebut kemudian direvisi pada tahun 2022. Dalam penyesuaian tersebut, batas atas suku bunga pinjaman dipangkas menjadi 0,4 persen per hari, khususnya untuk produk pinjaman jangka pendek dengan tenor kurang dari 90 hari. Langkah penurunan batas suku bunga ini diambil untuk meringankan beban para peminjam sekaligus menyesuaikan kondisi industri pembiayaan digital yang kian berkembang.
Selain pengaturan untuk tenor pendek, kerangka pengaturan yang disusun oleh asosiasi industri juga mencakup pinjaman dengan durasi yang lebih panjang. Berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga yang ditetapkan untuk produk pinjaman dengan tenor melebihi 90 hari memiliki besaran yang bervariasi, yakni berada pada rentang antara 0,1 persen hingga 0,2 persen per hari. Penetapan rentang persentase ini ditujukan agar struktur beban pinjaman jangka menengah dan panjang tetap berada dalam batas kewajaran.
Upaya penataan batas suku bunga terus bergulir di tingkat regulator sektor keuangan. Pada 12 Oktober 2023, dalam kegiatan penguatan audit internal sektor jasa keuangan nonbank di Jakarta, Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan suku bunga layanan pendanaan berbasis teknologi. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan konsumen dengan keberlanjutan usaha para pelaku industri pinjaman daring di Indonesia.
Putusan KPPU atas Dugaan Penetapan Harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025
Industri teknologi finansial pendanaan bersama menghadapi babak penting saat KPPU mengeluarkan putusan hukum pada Kamis, 26 Maret 2026. Dalam putusan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut, majelis komisi KPPU memutuskan bahwa sebanyak 97 pelaku usaha pinjaman daring terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara khusus mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dalam rangka menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dalam perkara ini, KPPU menduga bahwa seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI telah membuat kesepakatan bersama terkait penetapan suku bunga pinjol, yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran penetapan harga.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online yang menjadi pihak terlapor. Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi bagi masing-masing perusahaan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa sebagian besar entitas yang terbukti melanggar, yakni sejumlah 52 pihak terlapor, dikenakan sanksi denda minimal sebesar Rp 1 miliar per entitas.
Pertimbangan Majelis KPPU Terkait Batas Suku Bunga dan Mekanisme Pasar
Dalam amar pertimbangannya, majelis komisi KPPU menguraikan alasan mendasar di balik penetapan sanksi terhadap para penyelenggara pinjaman daring. Majelis memandang bahwa penetapan batas atas suku bunga yang posisinya berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak memberikan fungsi pelindungan yang efektif bagi masyarakat konsumen jasa keuangan.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Majelis KPPU menilai bahwa penetapan plafon bunga yang terlalu tinggi tersebut bersifat non-binding dan tidak mampu menekan beban bunga secara optimal bagi peminjam dana. Lebih jauh lagi, majelis komisi menilai bahwa batasan tersebut justru berpotensi berfungsi sebagai sarana atau mekanisme yang memfasilitasi terjadinya koordinasi penetapan harga (price coordination) di antara sesama pelaku usaha yang beroperasi di pasar yang sama.
Akibat adanya koordinasi kesepakatan suku bunga di bawah naungan asosiasi, ruang persaingan harga di antara platform pinjaman daring dinilai menjadi terhambat. KPPU memandang bahwa kesepakatan batas suku bunga membuat para pelaku usaha tidak bersaing secara mandiri dalam menawarkan tarif pinjaman terbaik kepada masyarakat, sehingga mendistorsi mekanisme pasar yang sehat dan merugikan konsumen secara agregat.
Latar Belakang Arahan OJK dan Penegasan Batas Manfaat Ekonomi AFPI
Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh KPPU, OJK menyampaikan sikap formal dengan menyatakan menghormati putusan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut, seraya memaparkan sejarah dan konteks di balik lahirnya pedoman bunga pinjaman daring di Indonesia. OJK menegaskan bahwa penyusunan batas maksimum suku bunga memiliki tujuan struktural untuk menjaga stabilitas industri dan kepentingan masyarakat luas.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, menjelaskan bahwa perumusan batas maksimum bunga pinjaman daring yang disusun oleh AFPI pada mulanya merupakan langkah tindak lanjut dari arahan langsung OJK pada tahun 2018. Arahan tersebut dikeluarkan sebagai respons regulator dalam menghadapi maraknya penetapan suku bunga yang sangat tinggi di masa awal pertumbuhan fintech lending di Indonesia.
Menurut Adief Razali, penetapan batas manfaat ekonomi tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Memperkuat perlindungan bagi masyarakat konsumen dari praktik pengenaan suku bunga yang berlebihan dan tidak wajar oleh penyelenggara platform.
- Memberikan ruang yang cukup bagi bergeraknya mekanisme pasar dan tumbuhnya inovasi layanan keuangan digital di dalam industri pendanaan bersama.
- Menjadi instrumen diferensiasi yang jelas dan tegas agar masyarakat dapat membedakan secara mudah antara platform pinjaman online yang berizin resmi (legal) dan layanan pinjaman online tanpa izin (ilegal).
Landasan kebijakan batas manfaat ekonomi tersebut kemudian dipertegas secara tertulis melalui instrumen administratif regulator. OJK menerbitkan Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019 yang secara resmi menegaskan kembali batasan manfaat ekonomi dan suku bunga pinjaman daring yang dikelola dalam naungan asosiasi industri.
Penguatan Tata Kelola Industri Melalui SEOJK 19/SEOJK.06.2025 dan Roadmap LPBBTI
Sejalan dengan dinamika pengawasan dan penegakan hukum yang berkembang, OJK terus melakukan pembenahan fundamental terhadap tata kelola industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Pembenahan ini ditujukan untuk membangun ekosistem pinjaman daring yang sehat, berdaya saing, transparan, dan patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Salah satu instrumen utama dalam penguatan regulasi ini adalah penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Melalui surat edaran tersebut, OJK berupaya menjaga dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri pendanaan digital melalui penataan standar operasional dan kepatuhan yang lebih komprehensif bagi seluruh penyelenggara layanan.
Di samping penerbitan regulasi teknis, OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan serta memperkuat pengawasan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Langkah pengawasan terstruktur ini dijalankan selaras dengan implementasi Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023-2028. Peta jalan strategis tersebut menjadi pedoman jangka menengah bagi pengembangan industri, peningkatan kualitas mitigasi risiko, tata kelola kelembagaan, dan pelindungan konsumen secara terintegrasi.
Pandangan Ahli Persaingan Usaha Mengenai Perhitungan Bunga Berbasis Risiko
Putusan denda persaingan usaha terhadap puluhan platform pinjaman online turut memantik analisis mendalam dari kalangan pakar ekonomi dan hukum persaingan usaha. Mantan anggota KPPU periode 2012-2017 sekaligus akademisi dari Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, memberikan pandangan mengenai bagaimana semestinya penetapan suku bunga pinjaman diatur dalam iklim pasar yang kompetitif.
Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan bahwa para pelaku usaha di industri teknologi finansial seharusnya tidak membentuk kesepakatan kolektif atau persetujuan bersama mengenai besaran suku bunga. Penetapan tarif dan biaya pinjaman idealnya dihitung secara independen dan mandiri oleh masing-masing perusahaan penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi.
Menurut Syarkawi, perhitungan bunga pinjaman yang sehat dan kompetitif semestinya didasarkan pada tiga komponen utama dari masing-masing perusahaan:
- Biaya modal atau biaya perolehan dana (cost of money) yang ditanggung oleh platform dalam mendanai operasionalnya.
- Tingkat risiko pembiayaan dari masing-masing segmen peminjam dan portofolio pendanaan yang dikelola.
- Besaran marjin keuntungan yang wajar (fair margin) yang diperhitungkan secara individual sesuai tingkat efisiensi dan kapasitas operasional masing-masing penyelenggara.
Dengan menerapkan perhitungan suku bunga berbasis komponen biaya dan risiko masing-masing entitas, persaingan harga antarpenyelenggara platform pendanaan dapat tercipta secara terbuka. Mekanisme penetapan harga mandiri ini memungkinkan platform yang lebih efisien untuk menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dan kompetitif kepada masyarakat peminjam dana.
Sikap Asosiasi dan Kepastian Kewajiban Pembayaran bagi Konsumen
Menanggapi putusan bersalah dan penjatuhan sanksi denda dari KPPU, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sikap resminya. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Jafar (Entjik S Djafar), dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan rasa kecewa atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis komisi KPPU terhadap 97 perusahaan anggotanya.
Sebagai wujud penggunaan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Entjik S. Jafar menyatakan bahwa mayoritas anggota asosiasi yang menjadi pihak terlapor bersiap untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan KPPU tersebut. Langkah banding ini diambil untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis komisi mengenai penetapan batas suku bunga yang sebelumnya dijalankan berdasarkan arahan regulator sektoral.
Meskipun langkah hukum banding tengah disiapkan, AFPI memberikan kepastian bahwa kegiatan operasional platform pendanaan bersama yang berada di bawah naungannya tetap berlangsung normal seperti biasa. Pelayanan pendanaan kepada masyarakat maupun mitra lender tetap berjalan tanpa mengalami disrupsi operasional akibat putusan tersebut.
Entjik S. Jafar juga menegaskan bahwa putusan KPPU sama sekali tidak mengubah ketentuan atau kewajiban pembayaran yang telah disepakati antara peminjam dan penyelenggara dalam kontrak pinjaman yang sedang berjalan. Seluruh kewajiban pembayaran pinjaman pokok maupun bunga yang terikat dalam perjanjian yang sah tetap wajib dipenuhi dan dilunasi oleh para debitur sesuai jadwal jatuh tempo dan ketentuan yang berlaku.






