Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian utama masyarakat. Badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini menerapkan skema kepesertaan berbasis gotong royong dengan besaran iuran yang diatur secara resmi oleh pemerintah. Hingga saat ini, penetapan iuran mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terkait penyesuaian aturan dan skema pelayanan kesehatan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau non-pekerja saat ini masih membayar besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 terbaru sesuai tingkatan ruang rawat inap yang dipilih. Bagi peserta Kelas 1, kewajiban iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang. Peserta Kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, untuk ruang rawat inap Kelas 3, nominal iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp42.000 per bulan, di mana pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Bagi kelompok peserta lain, mekanisme pembayaran memiliki ketentuan tersendiri. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dibebani biaya iuran karena seluruh kewajibannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di sisi lain, bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS) maupun sektor BUMN, BUMD, dan swasta, total iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Komposisi pembiayaannya terbagi menjadi 4 persen yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan, serta 1 persen yang dipotong langsung dari gaji pekerja.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Setiap peserta mandiri diwajibkan untuk membayar tagihan iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya guna menjaga status kepesertaan tetap aktif. Keterlambatan pembayaran tidak hanya menyebabkan penonaktifan kartu JKN sementara waktu, namun juga dapat menimbulkan sanksi denda pelayanan. Denda ini berlaku apabila peserta yang baru mengaktifkan kembali statusnya menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan, dengan ketentuan nominal denda maksimal mencapai Rp30 juta.
Ke depan, skema pemisahan kelas perawatan akan mengalami perubahan mendasar dengan hadirnya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS dirancang untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025 sehingga seluruh peserta mendapatkan kesetaraan fasilitas ruang rawat inap dengan kriteria minimum standar, seperti pembatasan jumlah tempat tidur serta penyediaan fasilitas pendingin udara (AC). Pemerintah memberikan batas waktu penentuan rincian tarif dan manfaat KRIS hingga 1 Juli 2025.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Seiring dengan persiapan implementasi penuh KRIS, wacana penyesuaian tarif iuran mulai mengemuka. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan kenaikan iuran peserta JKN di masa mendatang. Dari sisi legislatif, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa kenaikan tarif merupakan langkah yang sah dan memiliki landasan regulasi. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan perlunya skema relaksasi bagi peserta mandiri, sementara pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan subsidi bagi peserta PBI agar hak akses pelayanan kesehatan warga kurang mampu tetap terlindungi.






