berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 Terbaru dan Rencana Penyesuaian Fasilitas

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 Terbaru dan Rencana Penyesuaian Fasilitas
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian utama masyarakat. Badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini menerapkan skema kepesertaan berbasis gotong royong dengan besaran iuran yang diatur secara resmi oleh pemerintah. Hingga saat ini, penetapan iuran mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terkait penyesuaian aturan dan skema pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau non-pekerja saat ini masih membayar besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 terbaru sesuai tingkatan ruang rawat inap yang dipilih. Bagi peserta Kelas 1, kewajiban iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang. Peserta Kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, untuk ruang rawat inap Kelas 3, nominal iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp42.000 per bulan, di mana pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Bagi kelompok peserta lain, mekanisme pembayaran memiliki ketentuan tersendiri. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dibebani biaya iuran karena seluruh kewajibannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di sisi lain, bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS) maupun sektor BUMN, BUMD, dan swasta, total iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Komposisi pembiayaannya terbagi menjadi 4 persen yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan, serta 1 persen yang dipotong langsung dari gaji pekerja.

Baca Juga

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Setiap peserta mandiri diwajibkan untuk membayar tagihan iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya guna menjaga status kepesertaan tetap aktif. Keterlambatan pembayaran tidak hanya menyebabkan penonaktifan kartu JKN sementara waktu, namun juga dapat menimbulkan sanksi denda pelayanan. Denda ini berlaku apabila peserta yang baru mengaktifkan kembali statusnya menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan, dengan ketentuan nominal denda maksimal mencapai Rp30 juta.

Ke depan, skema pemisahan kelas perawatan akan mengalami perubahan mendasar dengan hadirnya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS dirancang untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025 sehingga seluruh peserta mendapatkan kesetaraan fasilitas ruang rawat inap dengan kriteria minimum standar, seperti pembatasan jumlah tempat tidur serta penyediaan fasilitas pendingin udara (AC). Pemerintah memberikan batas waktu penentuan rincian tarif dan manfaat KRIS hingga 1 Juli 2025.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Seiring dengan persiapan implementasi penuh KRIS, wacana penyesuaian tarif iuran mulai mengemuka. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan kenaikan iuran peserta JKN di masa mendatang. Dari sisi legislatif, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa kenaikan tarif merupakan langkah yang sah dan memiliki landasan regulasi. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan perlunya skema relaksasi bagi peserta mandiri, sementara pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan subsidi bagi peserta PBI agar hak akses pelayanan kesehatan warga kurang mampu tetap terlindungi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap