Pemerintah memastikan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 dan 2026 masih berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Walaupun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) direncanakan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta jaminan kesehatan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri kelas 3, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp 7.000 per bulan untuk setiap peserta. Ketentuan subsidi ini berbeda dengan perlakuan bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Peserta PBI berasal dari masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Iuran peserta PBI tercatat sebesar Rp 42.000 per bulan, dan seluruh iuran tersebut ditanggung serta dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, skema iuran bagi kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung berdasarkan persentase upah bulanan. Bagi peserta PPU di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Rincian pembiayaannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh peserta. Ketentuan proporsi 5 persen tersebut juga berlaku bagi pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pekerja di sektor swasta, dengan pembagian 4 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam hal pengecekan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan daring resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Selain aplikasi tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan asisten virtual CHIKA yang dapat diakses melalui halaman Facebook BPJS Kesehatan RI, bot Telegram @ChikaBPJSKesehatanbot, serta nomor WhatsApp resmi di 0811-8750-400. Peserta juga dapat menggunakan layanan SMS Gateway dengan mengirimkan pesan ke nomor 0877-7550-0400 menggunakan format penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK), spasi, lalu diikuti penulisan ulang NIK yang sama.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan akan kembali dinyatakan aktif secara resmi paling lambat 1x24 jam setelah peserta melunasi seluruh kewajiban tunggakan serta membayar iuran bulan berjalan. Pada praktiknya di tahun 2026, transaksi yang dilakukan melalui sarana digital seperti mobile banking, dompet elektronik, atau aplikasi Mobile JKN dapat mengaktifkan status secara langsung atau dalam beberapa menit saja karena adanya sinkronisasi langsung dengan perbankan penerima.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Apabila peserta menghadapi kendala administratif atau masalah operasional terkait status kepesertaan yang belum terselesaikan, peserta dapat menghubungi layanan Call Center 165 untuk mendapatkan bantuan informasi lebih lanjut. Jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui layanan daring atau saluran pusat panggilan, peserta disarankan untuk mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.






