Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan perkembangan positif terkait pelaksanaan program pembayaran tunggakan iuran bagi masyarakat. Hingga per 6 Juli 2026, tercatat sebanyak 3,7 juta peserta telah tercatat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Dari total angka tersebut, sebanyak 2,35 juta peserta atau sekitar 62 persen telah berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran. Di samping itu, pelaksanaan Program REHAB tersebut berhasil membukukan penerimaan iuran mencapai Rp1,47 triliun, sedangkan 1,39 juta peserta lainnya tercatat masih menjalani skema pembayaran secara bertahap.
Sebagai bentuk inovasi berkelanjutan, BPJS Kesehatan menghadirkan Program REHAB 3.0 yang menjadi pembaruan dari program REHAB sebelumnya. Kehadiran Program REHAB 3.0 ini secara khusus dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada para peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) agar dapat melunasi tunggakan iuran secara bertahap sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Di tengah kehadiran fasilitas pelunasan tunggakan bertahap tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa pembaruan layanan melalui kehadiran REHAB 3.0 merupakan bagian integral dari upaya BPJS Kesehatan dalam menyesuaikan layanannya dengan kebutuhan serta kondisi masyarakat. Dalam skema REHAB 3.0 ini, peserta memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan mekanisme pembayaran tunggakan iuran yang diinginkan, termasuk memilih opsi pembayaran harian maupun opsi pembayaran mingguan. Dengan adanya pilihan pembayaran harian, peserta dapat mulai mencicil iuran dengan nominal mulai dari Rp10.000 per hari, sehingga terasa lebih terjangkau bagi para peserta yang membutuhkan skema cicilan ringan.
Kemudahan skema pelunasan tunggakan tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat, salah satunya oleh Elok Afifah. Sebagai seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Elok menyadari betul betapa pentingnya menjaga kepesertaan JKN agar tetap berada dalam kondisi aktif. Baginya, tersedianya pilihan cicilan harian yang nominalnya bisa dimulai dari Rp10.000 per hari dinilai sangat meringankan kewajiban pembayarannya. Pengalaman serupa terkait kemudahan melunasi tunggakan iuran ini juga turut dirasakan oleh Roni (38), seorang warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan skema kemudahan yang dihadirkan dalam Program REHAB 3.0, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan. Pendaftaran REHAB 3.0 dapat diakses secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui kunjungan ke kantor cabang BPJS Kesehatan, serta melalui saluran Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 0811 8 165 165. Berbagai akses pendaftaran ini disediakan guna mempermudah peserta PBPU maupun Bukan Pekerja (BP) untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran dan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka.






