berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Penataan Sistem Layanan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Penataan Sistem Layanan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pelaksanaan uji coba Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan menjadi langkah awal dalam transformasi besar jaminan kesehatan di Indonesia. Skema KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 demi memastikan terwujudnya kesetaraan mutu layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Landasan hukum penghapusan kelas berjenjang ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan target penyelenggaraan di seluruh rumah sakit mitra serta penetapan tarif baru secara bertahap.

Kementerian Kesehatan memandang penerapan skema baru ini memerlukan persiapan teknis yang matang melalui serangkaian proyek percontohan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah berencana menjalankan uji coba untuk tiga sistem baru sekaligus setelah Peraturan Presiden terkait disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tiga komponen yang diuji mencakup KRIS, pembaruan sistem rujukan, serta sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group atau iDRG. Skema iDRG difungsikan untuk merinci prosedur pembiayaan sehingga alokasi anggaran rumah sakit dapat dikontrol lebih ketat, khususnya pada tindakan medis berbiaya besar.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pembaruan sistem rujukan yang diuji coba dalam skala percontohan telah menunjukkan efisiensi operasional bagi fasilitas kesehatan dan peserta. Melalui pembenahan alur rujukan, pasien yang membutuhkan tindakan lanjutan tidak perlu lagi berpindah rumah sakit sebanyak 3 hingga 4 kali, melainkan cukup 1 sampai 2 kali saja. Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi menyampaikan pandangan strategis bahwa BPJS Kesehatan ke depan direncanakan lebih berfokus melayani masyarakat lapisan bawah, sementara kelompok masyarakat mampu didorong memanfaatkan asuransi swasta. Menkes juga mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025 agar proses penyesuaian regulasi dan kesiapan rumah sakit berjalan optimal.

Dari sudut pandang pengelola jaminan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan pentingnya menjaga aksesibilitas layanan selama proses adaptasi berlangsung. Pihak manajemen BPJS Kesehatan meminta seluruh fasilitas rumah sakit yang bekerja sama agar tidak mengurangi kuota tempat tidur demi memenuhi 12 kriteria KRIS. Penyesuaian ruang rawat inap diharapkan tidak menimbulkan antrean panjang atau penumpukan pasien, sehingga ketersediaan ruang perawatan tetap seimbang dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Selama masa transisi menuju penerapan penuh sistem rawat inap standar, aturan iuran peserta masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema lama tersebut menetapkan iuran peserta PBI ditanggung penuh oleh pemerintah, sedangkan pekerja penerima upah membayarkan iuran 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk peserta mandiri non-PBI, iuran tercatat sebesar Rp35.000 untuk kelas III setelah subsidi pemerintah, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I per orang setiap bulan dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 10. Apabila peserta JKN ingin meningkatkan hak perawatan ke tingkat lebih tinggi atau mengakses rawat jalan eksekutif, Pasal 51 Perpres 59 Tahun 2024 memberikan opsi pembayaran selisih biaya secara mandiri, lewat tanggungan pemberi kerja, ataupun menggunakan asuransi kesehatan tambahan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap