Bagaimana sebenarnya alur rujukan berjenjang berjalan sejak fasilitas kesehatan terhubung dalam sistem digital BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini kerap muncul ketika peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan penanganan lanjutan ke rumah sakit. Transformasi tata kelola rujukan digital sendiri memiliki rekam jejak penting, salah satunya melalui tahapan uji coba rujukan online BPJS Kesehatan faskes yang diselenggarakan mulai 15 Agustus 2018 hingga 31 Oktober 2018. Skema digital ini dibangun untuk mengatur persebaran dan kepastian rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Bagaimana ketentuan regulasi mengenai alur rujukan berjenjang tersebut? Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan JKN wajib dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan. Alur pemeriksaan dimulai dari FKTP tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter mandiri. Kewajiban rujukan berjenjang ini dikecualikan khusus untuk kondisi gawat darurat medis. Surat rujukan yang diterima pasien untuk berobat di rumah sakit berlaku dengan durasi maksimal tiga bulan, dan setelah masa tersebut selesai peserta diwajibkan kembali ke FKTP agar pengobatan serta kondisi kesehatannya tetap termonitor.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kapan pasien dapat dirujuk langsung tanpa melewati kelas rumah sakit terendah? Dalam sistem rujukan online, pasien di FKTP dapat langsung dirujuk ke rumah sakit kelas B apabila kompetensi medis yang dibutuhkan untuk penanganan kasus tertentu memang hanya tersedia di rumah sakit kelas B. Selain itu, kemudahan alur juga diberikan kepada pasien dengan riwayat penanganan penyakit tertentu. Pasien JKN dengan kondisi khusus seperti gagal ginjal yang rutin hemodialisa, hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, penanganan medis jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA diizinkan langsung mengakses rumah sakit kelas mana pun sesuai dengan riwayat layanan medis terdahulu.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagaimana kelanjutan penerapan teknologi digital pada faskes mitra BPJS Kesehatan? Penerapan sistem rujukan online menjadi bagian dari transformasi digital menyeluruh yang terus berjalan. Digitalisasi faskes mencakup pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN, penerapan antrean online, integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan, pemanfaatan rekam medis elektronik, platform i-Care, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi. Atas keberhasilan adopsi teknologi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 27 fasilitas kesehatan mitra serta kantor cabang dan wilayah. Salah satu fasilitas yang menerima apresiasi pada kategori pemanfaatan antrean online melalui Mobile JKN di tingkat FKRTL kelas D dan klinik utama adalah Klinik Utama Priangan Medical Eye Center.






