berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Sistem dan Riwayat Uji Coba Rujukan Online BPJS Kesehatan Faskes

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 12.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sistem dan Riwayat Uji Coba Rujukan Online BPJS Kesehatan Faskes
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya alur rujukan berjenjang berjalan sejak fasilitas kesehatan terhubung dalam sistem digital BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini kerap muncul ketika peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan penanganan lanjutan ke rumah sakit. Transformasi tata kelola rujukan digital sendiri memiliki rekam jejak penting, salah satunya melalui tahapan uji coba rujukan online BPJS Kesehatan faskes yang diselenggarakan mulai 15 Agustus 2018 hingga 31 Oktober 2018. Skema digital ini dibangun untuk mengatur persebaran dan kepastian rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bagaimana ketentuan regulasi mengenai alur rujukan berjenjang tersebut? Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan JKN wajib dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan. Alur pemeriksaan dimulai dari FKTP tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter mandiri. Kewajiban rujukan berjenjang ini dikecualikan khusus untuk kondisi gawat darurat medis. Surat rujukan yang diterima pasien untuk berobat di rumah sakit berlaku dengan durasi maksimal tiga bulan, dan setelah masa tersebut selesai peserta diwajibkan kembali ke FKTP agar pengobatan serta kondisi kesehatannya tetap termonitor.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kapan pasien dapat dirujuk langsung tanpa melewati kelas rumah sakit terendah? Dalam sistem rujukan online, pasien di FKTP dapat langsung dirujuk ke rumah sakit kelas B apabila kompetensi medis yang dibutuhkan untuk penanganan kasus tertentu memang hanya tersedia di rumah sakit kelas B. Selain itu, kemudahan alur juga diberikan kepada pasien dengan riwayat penanganan penyakit tertentu. Pasien JKN dengan kondisi khusus seperti gagal ginjal yang rutin hemodialisa, hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, penanganan medis jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA diizinkan langsung mengakses rumah sakit kelas mana pun sesuai dengan riwayat layanan medis terdahulu.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagaimana kelanjutan penerapan teknologi digital pada faskes mitra BPJS Kesehatan? Penerapan sistem rujukan online menjadi bagian dari transformasi digital menyeluruh yang terus berjalan. Digitalisasi faskes mencakup pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN, penerapan antrean online, integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan, pemanfaatan rekam medis elektronik, platform i-Care, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi. Atas keberhasilan adopsi teknologi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 27 fasilitas kesehatan mitra serta kantor cabang dan wilayah. Salah satu fasilitas yang menerima apresiasi pada kategori pemanfaatan antrean online melalui Mobile JKN di tingkat FKRTL kelas D dan klinik utama adalah Klinik Utama Priangan Medical Eye Center.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap