Pemerintah resmi menetapkan penghapusan sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui beleid tersebut, seluruh fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan mengimplementasikan skema KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Penerapan aturan baru bpjs kesehatan kris kelas rawat inap standar ini bertujuan menyetarakan mutu pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta. Dalam pelaksanaannya, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan agar pihak rumah sakit tetap mempertahankan ketersediaan jumlah tempat tidur dan tidak memangkas kapasitas tampung pasien saat menyesuaikan fasilitas dengan standar baru tersebut. Evaluasi kesiapan sarana ini dikoordinasikan secara lintas lembaga, meliputi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta kementerian yang membidangi urusan keuangan.
Kendati sistem kelas perawatan ditiadakan di ruang standar, peserta tetap diberikan keleluasaan apabila menginginkan fasilitas kamar yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta jaminan kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan ke ruangan yang lebih tinggi atau memilih layanan rawat jalan eksekutif. Konsekuensinya, peserta bersangkutan wajib menanggung selisih biaya antara tarif standar yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan total tagihan perawatan yang dipilih.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait tarif iuran bulanan, Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 mengamanatkan bahwa keputusan final mengenai besaran iuran, cakupan manfaat, dan tarif layanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh, skema iuran peserta masih berjalan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kewajiban pembayaran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, besaran iuran dipatok 5 persen dari upah bulanan, dengan proporsi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Jika pekerja mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per jiwa per bulan.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Sementara itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar sesuai kelas terdaftar sebelum sistem berganti sepenuhnya. Iuran kelas III dibanderol Rp35.000 per orang per bulan berkat subsidi bantuan pemerintah sebesar Rp7.000 dari total tarif dasar Rp42.000. Untuk layanan kelas II, tarifnya adalah Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Adapun peserta kategori Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dibiayai pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Pembayaran iuran kepesertaan wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun denda keterlambatan bulanan ditiadakan, keterlambatan pembayaran iuran tetap berisiko menimbulkan denda layanan. Sanksi denda maksimal hingga Rp30 juta dapat dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya baru diaktifkan kembali langsung mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi.






