berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Sistem KRIS BPJS Kesehatan dan Skema Iuran Terkini

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Sistem KRIS BPJS Kesehatan dan Skema Iuran Terkini
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah resmi menetapkan penghapusan sistem kelas perawatan 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui beleid tersebut, seluruh fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan mengimplementasikan skema KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Penerapan aturan baru bpjs kesehatan kris kelas rawat inap standar ini bertujuan menyetarakan mutu pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta. Dalam pelaksanaannya, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan agar pihak rumah sakit tetap mempertahankan ketersediaan jumlah tempat tidur dan tidak memangkas kapasitas tampung pasien saat menyesuaikan fasilitas dengan standar baru tersebut. Evaluasi kesiapan sarana ini dikoordinasikan secara lintas lembaga, meliputi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta kementerian yang membidangi urusan keuangan.

Kendati sistem kelas perawatan ditiadakan di ruang standar, peserta tetap diberikan keleluasaan apabila menginginkan fasilitas kamar yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta jaminan kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan ke ruangan yang lebih tinggi atau memilih layanan rawat jalan eksekutif. Konsekuensinya, peserta bersangkutan wajib menanggung selisih biaya antara tarif standar yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan total tagihan perawatan yang dipilih.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Terkait tarif iuran bulanan, Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 mengamanatkan bahwa keputusan final mengenai besaran iuran, cakupan manfaat, dan tarif layanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh, skema iuran peserta masih berjalan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kewajiban pembayaran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, besaran iuran dipatok 5 persen dari upah bulanan, dengan proporsi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Jika pekerja mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per jiwa per bulan.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Sementara itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar sesuai kelas terdaftar sebelum sistem berganti sepenuhnya. Iuran kelas III dibanderol Rp35.000 per orang per bulan berkat subsidi bantuan pemerintah sebesar Rp7.000 dari total tarif dasar Rp42.000. Untuk layanan kelas II, tarifnya adalah Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Adapun peserta kategori Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dibiayai pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Pembayaran iuran kepesertaan wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun denda keterlambatan bulanan ditiadakan, keterlambatan pembayaran iuran tetap berisiko menimbulkan denda layanan. Sanksi denda maksimal hingga Rp30 juta dapat dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya baru diaktifkan kembali langsung mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap