Penggantian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sering kali diperlukan saat peserta berpindah domisili atau ingin memilih klinik yang lebih dekat dari tempat tinggal. Kemudahan administrasi digital yang disediakan BPJS Kesehatan memungkinkan proses mutasi faskes diselesaikan langsung melalui aplikasi Mobile JKN tanpa keharusan mengunjungi kantor cabang secara tatap muka.
Apakah semua kelompok peserta BPJS Kesehatan dapat mengurus perubahan faskes secara mandiri?
Aplikasi Mobile JKN dirancang untuk melayani seluruh lapisan peserta JKN-KIS, baik peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah maupun peserta mandiri yang membayarkan premi secara mandiri. Siapa pun yang telah memiliki akun terdaftar dapat mengakses menu pengubahan data kepesertaan.
Bagaimana ketentuan waktu serta batas frekuensi penggantian faskes?
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama dibatasi maksimal satu kali dalam jangka waktu 3 bulan. Selain itu, FKTP baru yang dipilih tidak langsung aktif pada hari pengajuan. Perubahan faskes baru akan resmi berlaku pada bulan berikutnya setelah permohonan kepindahan tersebut disetujui oleh sistem.
Apa langkah yang harus dipastikan terkait status iuran dan registrasi akun?
Pengecekan status kepesertaan merupakan syarat penting sebelum mengajukan layanan administrasi. Peserta dapat memeriksa status lunas maupun riwayat tunggakan tagihan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui saluran pesan WhatsApp layanan Pandawa di nomor 08118165165. Untuk pengguna baru, pembuatan akun di Mobile JKN umumnya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit bergantung pada kestabilan jaringan internet. Jika menghadapi kendala teknis saat registrasi, peserta dapat menghubungi pusat kontak BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
Bagaimana alur berobat ke fasilitas rujukan setelah memilih FKTP baru?
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Setelah fasilitas kesehatan baru aktif, peserta yang membutuhkan penanganan medis di fasilitas rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit tetap diwajibkan mengantongi surat rujukan resmi dari FKTP tempatnya terdaftar, baik itu puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktik perorangan. FKTP berfungsi sebagai gerbang utama penanganan medis berjenjang sebelum tindakan lanjutan dilakukan di rumah sakit.
Apakah aplikasi Mobile JKN juga mendukung sistem antrean ke fasilitas kesehatan?
Mobile JKN dilengkapi fitur antrean online tanpa pungutan biaya tambahan bagi seluruh peserta dengan kepesertaan berstatus aktif. Sistem antrean ini telah terhubung langsung dengan aplikasi Antrian Faskes serta sistem P-Care. Pengguna dapat memesan antrean untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pilihan kunjungan hari ini atau esok hari. Agar antrean terverifikasi dan aktif, peserta diwajibkan melakukan check-in minimal 1 jam sebelum jadwal pelayanan dimulai serta berada dalam batas jarak maksimal 1 km dari lokasi fasilitas kesehatan tujuan.






