BPJS Kesehatan dibentuk sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Penyelenggaraan jaminan kesehatan ini menjadi acuan utama bagi pemenuhan hak perlindungan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan direncanakan mengalami penyesuaian tarif iuran seiring dengan penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di bawah sistem KRIS, setiap ruang rawat inap rumah sakit akan mengikuti standar fasilitas yang sama, seperti penetapan batasan maksimal tempat tidur per ruang serta penyediaan fasilitas pendingin udara atau AC. Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk merumuskan rincian iuran dan manfaat sistem KRIS secara menyeluruh.
Mengenai perkembangan kebijakan tarif, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan iuran peserta JKN akan naik pada tahun depan. Dari pihak legislatif, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa penyesuaian atau kenaikan iuran merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah memiliki landasan dalam regulasi. Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memberikan usulan agar pemerintah memberikan relaksasi khusus kepada para peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebelum ketentuan baru KRIS ditetapkan, tarif iuran rutin bulanan tetap mengacu pada kelas rawat inap yang dipilih peserta. Bagi peserta mandiri pada ruang rawat inap Kelas 1, iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp150.000 per bulan per orang. Untuk ruang rawat inap Kelas 2, iuran bulanan yang berlaku adalah sebesar Rp100.000 per peserta. Sementara itu, untuk layanan ruang rawat inap Kelas 3, besaran iuran adalah Rp42.000 per orang setiap bulannya, dengan adanya dukungan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta.
Bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemerintah. Kelompok PBI ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk pekerja formal atau Peserta Pekerja Upah (PPU) di instansi pemerintah鈥攕eperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS鈥攂esaran total iuran adalah 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Skema iuran 5 persen dari upah bulanan dengan pembagian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja juga berlaku bagi pegawai di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Agar status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta berkewajiban membayarkan iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Keterlambatan dalam penyetoran iuran dapat memicu timbulnya sanksi administratif dan denda layanan. Denda dengan nominal maksimal mencapai Rp30 juta dapat dikenakan apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.






