Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu. Dalam program ini, pemerintah membayarkan iuran bulanan peserta sebesar Rp 42.000 per orang. Sepanjang tahun 2026, pemerintah secara berkala terus melakukan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta KIS PBI mengalami perubahan setiap bulan. Akibat pemutakhiran berkala ini, warga yang dinilai taraf ekonominya telah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat mendapati status kepesertaan PBI JK mereka diputus secara sepihak oleh sistem. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial (Kemensos) memprioritaskan penerima bansos PBI JK pada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5 dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.
Agar tidak mengalami penolakan saat membutuhkan layanan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, peserta dianjurkan untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store. Peserta cukup masuk atau mendaftar menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu memilih menu Peserta pada halaman utama. Selain aplikasi, peserta dapat menggunakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor WhatsApp 0811-8750-400 yang per 1 April 2024 hanya dapat diakses melalui WhatsApp. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 melalui telepon seluler, atau melakukan pengecekan melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan di Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan media sosial X (@BPJSKesehatanRI).
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Apabila status kepesertaan terkonfirmasi nonaktif, peserta dapat menempuh jalur administrasi resmi untuk menyelesaikan kendala tersebut. Tahap awal yang perlu dilakukan adalah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW dan mendatangi kantor kelurahan setempat. Kunjungan ke kelurahan dilakukan untuk memeriksa apakah data kependudukan yang bersangkutan masih tercatat di dalam DTKS atau sedang mengalami kendala pemutakhiran. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan koordinasi ke kantor Dinas Sosial daerah setempat dengan membawa dokumen kependudukan pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses permohonan pengaktifan kembali memiliki ketentuan dan batasan waktu tersendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, peserta KIS PBI yang telah dihapus dari data DTKS memiliki batas waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk mengajukan pengaktifan kembali. Namun, pihak Kemensos menegaskan ketentuan bahwa reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Bagi peserta yang statusnya telah berhasil diaktifkan kembali, mereka diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah juga memberlakukan jalur penanganan khusus untuk kondisi darurat. Dalam kasus khusus di mana kepesertaan warga telah nonaktif lebih dari enam bulan, tidak terdaftar di dalam DTKS, dan peserta sedang menderita sakit, proses aktivasi kembali harus diajukan melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Di sisi lain, masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum pernah menerima bansos maupun PBI JK dapat mendaftarkan usulan baru melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi Cek Bansos. Seluruh rangkaian proses pengecekan status maupun pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK yang sah melalui jalur pemerintah diselenggarakan secara gratis tanpa biaya.






