berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Tahapan Transisi

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 09.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Tahapan Transisi
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 sebagai Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di fasilitas kesehatan. Sebagai penggantinya, penerapan sistem kelas rawat inap standar KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan terlaksana secara menyeluruh di seluruh rumah sakit mitra paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama masa transisi menuju tenggat waktu tersebut, peserta jaminan kesehatan tetap membayar iuran berdasarkan skema Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rincian tarif kepesertaan mandiri masih terbagi menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, serta Rp42.000 untuk kelas 3 setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Sementara itu, kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan potongan 5 persen dari upah bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran dibiayai penuh oleh pemerintah. Seluruh tagihan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Bagi peserta yang memerlukan ruang perawatan lebih tinggi saat dirawat inap, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membuka ruang peningkatan layanan, termasuk opsi rawat jalan eksekutif. Pelaksanaan peningkatan kelas rawat inap ini dapat dilakukan dengan menanggung selisih biaya dari tarif standar yang ditentukan. Peserta dapat melunasi selisih biaya tersebut melalui pembayaran mandiri, fasilitas dari pihak pemberi kerja, ataupun memanfaatkan pertanggungan dari asuransi kesehatan tambahan yang terintegrasi.

Dari sisi operasional rumah sakit, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa KRIS memuat standar minimal di setiap ruangan guna meningkatkan mutu dan kenyamanan fasilitas pasien. Kebijakan ini menuntut rumah sakit melakukan pembenahan fisik, sebagaimana disampaikan pakar kebijakan kesehatan Universitas Airlangga Ernawaty terkait kebutuhan alokasi biaya penyesuaian ruang dan sarana. Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tetap menjaga ketersediaan tempat tidur dan memenuhi 12 kriteria KRIS tanpa memangkas kapasitas tampung pasien demi menghindari antrean panjang. Sorotan juga datang dari Rio Priambodo dari YLKI yang mengingatkan pentingnya perlindungan hak pilihan konsumen di tengah penyeragaman mutu layanan.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Evaluasi komprehensif terkait skema iuran, manfaat, serta tarif final pelayanan KRIS masih terus dirumuskan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian urusan keuangan. Hasil keputusan tarif dan iuran baru tersebut dijadwalkan berlaku maksimal 1 Juli 2025 sesuai Pasal 103B Ayat (8). Menjelang ketetapan baru terbit, peserta diimbau menjaga keaktifan status kepesertaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut guna mencegah denda keterlambatan hingga maksimal Rp30 juta jika mengakses rawat inap dalam 45 hari pascareaktivasi kartu.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Layanan KesehatanBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap