Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024 sebagai Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di fasilitas kesehatan. Sebagai penggantinya, penerapan sistem kelas rawat inap standar KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan terlaksana secara menyeluruh di seluruh rumah sakit mitra paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama masa transisi menuju tenggat waktu tersebut, peserta jaminan kesehatan tetap membayar iuran berdasarkan skema Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Rincian tarif kepesertaan mandiri masih terbagi menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, serta Rp42.000 untuk kelas 3 setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Sementara itu, kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan potongan 5 persen dari upah bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran dibiayai penuh oleh pemerintah. Seluruh tagihan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Bagi peserta yang memerlukan ruang perawatan lebih tinggi saat dirawat inap, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membuka ruang peningkatan layanan, termasuk opsi rawat jalan eksekutif. Pelaksanaan peningkatan kelas rawat inap ini dapat dilakukan dengan menanggung selisih biaya dari tarif standar yang ditentukan. Peserta dapat melunasi selisih biaya tersebut melalui pembayaran mandiri, fasilitas dari pihak pemberi kerja, ataupun memanfaatkan pertanggungan dari asuransi kesehatan tambahan yang terintegrasi.
Dari sisi operasional rumah sakit, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa KRIS memuat standar minimal di setiap ruangan guna meningkatkan mutu dan kenyamanan fasilitas pasien. Kebijakan ini menuntut rumah sakit melakukan pembenahan fisik, sebagaimana disampaikan pakar kebijakan kesehatan Universitas Airlangga Ernawaty terkait kebutuhan alokasi biaya penyesuaian ruang dan sarana. Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tetap menjaga ketersediaan tempat tidur dan memenuhi 12 kriteria KRIS tanpa memangkas kapasitas tampung pasien demi menghindari antrean panjang. Sorotan juga datang dari Rio Priambodo dari YLKI yang mengingatkan pentingnya perlindungan hak pilihan konsumen di tengah penyeragaman mutu layanan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Evaluasi komprehensif terkait skema iuran, manfaat, serta tarif final pelayanan KRIS masih terus dirumuskan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian urusan keuangan. Hasil keputusan tarif dan iuran baru tersebut dijadwalkan berlaku maksimal 1 Juli 2025 sesuai Pasal 103B Ayat (8). Menjelang ketetapan baru terbit, peserta diimbau menjaga keaktifan status kepesertaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut guna mencegah denda keterlambatan hingga maksimal Rp30 juta jika mengakses rawat inap dalam 45 hari pascareaktivasi kartu.






