Otoritas Kehakiman Irak menyita uang tunai sekitar US$10 juta atau setara Rp177 miliar, 35 unit properti, serta enam kendaraan mewah dalam pusaran kasus korupsi sektor minyak dan gas bumi. Langkah tegas ini berkaitan erat dengan proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Perminyakan untuk Urusan Penyulingan Irak, Adnan al-Jumaili, yang kini telah ditahan pihak berwenang.
Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan bahwa rangkaian aset bernilai fantastis tersebut disita dari terdakwa Alaa Mohsen Khalaf, yang merupakan mantan direktur kantor Adnan al-Jumaili. Dari tangan Khalaf, aparat penegak hukum mengamankan uang tunai senilai 7 miliar dinar Irak (sekitar US$5,3 juta atau Rp93,81 miliar) serta US$5,5 juta dalam mata uang dolar AS (sekitar Rp97,35 miliar). Hakim pemeriksa perkara menegaskan seluruh aset properti dan kendaraan mewah milik Khalaf resmi disita sembari investigasi terus berjalan.
Penyebab Megathrust Sampai Gempa Kerak Dangkal Kepung Jakarta-Jabar

Adnan al-Jumaili saat ini mendekam di tahanan atas sangkaan penyalahgunaan dana publik. Sebelumnya, Jumaili telah resmi diberhentikan dari jabatannya pada Juni lalu menyusul tuduhan pemborosan anggaran negara serta penerbitan kontrak-kontrak kerja yang melanggar hukum. Penyelidik kini fokus mendalami kesaksian yang diberikan Jumaili sebagai salah satu pilar utama pengembangan perkara.
Wakil Menteri Ditangkap Korupsi, Ketahuan 'Main' Pengadaan Alkes

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari kampanye besar-besaran pemberantasan korupsi keuangan dan administratif yang digulirkan Pemerintah Irak bersama Dewan Kehakiman Tertinggi sejak 28 Juni lalu. Upaya terpadu tersebut bertujuan memburu para pelaku penyelewengan dan memulihkan kerugian kas negara. Selain Jumaili dan stafnya, puluhan pejabat aktif maupun mantan pejabat, anggota parlemen, serta pelaku usaha di sektor migas telah ditahan seiring meluasnya penggerebekan di Baghdad dan berbagai provinsi lain.






