berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU, Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG

Fitri KaraengDiterbitkan 3 Sep 2026 - 22.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU, Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan rekomendasi penting terkait tata kelola keuangan negara. Forum permusyawaratan ulama tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan atau diperuntukkan guna mendanai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menyampaikan bahwa para muktamirin pada dasarnya memandang MBG sebagai kebijakan yang positif serta mendatangkan banyak maslahat. Kendati demikian, pembiayaannya dilarang mengambil pos dana pendidikan.

Secara fikih, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai masuk ke dalam kategori amwal khashshah. Istilah tersebut merujuk pada dana yang memiliki peruntukan khusus dan mengikat, yakni semata-mata untuk kepentingan fasilitas serta kegiatan belajar mengajar. Mengingat status khususnya, muktamirin sepakat bahwa pemanfaatan pos dana ini bagi agenda di luar pendidikan bertentangan dengan kaidah fikih yang menjadi pedoman organisasi.

Baca Juga

Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Dorong Percepatan Pemisahan Dana pada 2027

Sikap Muktamar NU tersebut juga menyoroti tenggat pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Dalam putusannya, MK menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan 20 persen. MK pun memerintahkan agar pemisahan pos anggaran MBG dari dana pendidikan direalisasikan paling lambat pada APBN 2028.

Baca Juga

Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Muktamirin menghendaki langkah pemerintah berjalan lebih cepat dibandingkan tenggat batas akhir yang digariskan lembaga peradilan konstitusi tersebut. Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah untuk menuntaskan pemisahan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan pada tahun anggaran 2027.

Putusan MK sendiri tidak membatalkan atau menghentikan bergulirnya program MBG di tengah masyarakat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru mempertegas status MBG sebagai program yang konstitusional. Regulasi dari MK tersebut berfokus pada penataan mekanisme penganggaran agar sesuai konstitusi, sementara operasional program tetap dijalankan sesuai kebijakan pemerintah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut TuntasSidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus HajiDiperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPUWakil Menteri Ditangkap dalam Kasus Korupsi Migas, Uang Rp177 M DisitaPurbaya Optimistis Pendapatan Kelas Menengah Tumbuh Pesat dalam Dua TahunLPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 HariHeboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka SuaraBank Mandiri Revisi Naik Proyeksi Ekonomi 2026, RI Bisa Tumbuh 5,34%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap