Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan rekomendasi penting terkait tata kelola keuangan negara. Forum permusyawaratan ulama tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan atau diperuntukkan guna mendanai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menyampaikan bahwa para muktamirin pada dasarnya memandang MBG sebagai kebijakan yang positif serta mendatangkan banyak maslahat. Kendati demikian, pembiayaannya dilarang mengambil pos dana pendidikan.
Secara fikih, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai masuk ke dalam kategori amwal khashshah. Istilah tersebut merujuk pada dana yang memiliki peruntukan khusus dan mengikat, yakni semata-mata untuk kepentingan fasilitas serta kegiatan belajar mengajar. Mengingat status khususnya, muktamirin sepakat bahwa pemanfaatan pos dana ini bagi agenda di luar pendidikan bertentangan dengan kaidah fikih yang menjadi pedoman organisasi.
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Dorong Percepatan Pemisahan Dana pada 2027
Sikap Muktamar NU tersebut juga menyoroti tenggat pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan 20 persen. MK pun memerintahkan agar pemisahan pos anggaran MBG dari dana pendidikan direalisasikan paling lambat pada APBN 2028.
Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Muktamirin menghendaki langkah pemerintah berjalan lebih cepat dibandingkan tenggat batas akhir yang digariskan lembaga peradilan konstitusi tersebut. Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah untuk menuntaskan pemisahan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan pada tahun anggaran 2027.
Putusan MK sendiri tidak membatalkan atau menghentikan bergulirnya program MBG di tengah masyarakat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru mempertegas status MBG sebagai program yang konstitusional. Regulasi dari MK tersebut berfokus pada penataan mekanisme penganggaran agar sesuai konstitusi, sementara operasional program tetap dijalankan sesuai kebijakan pemerintah.






