PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan yang diajukan oleh salah satu debiturnya, PT Delapan Cahaya Timur. Perseroan menegaskan sudah tidak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan fasilitas kredit perusahaan tersebut karena seluruh hak piutang telah dialihkan ke pihak lain sejak beberapa tahun lalu.
Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen Bank JTrust Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul surat permintaan penjelasan dari bursa tertanggal 1 September 2026.
Dalam penjelasannya, manajemen memaparkan bahwa PT Delapan Cahaya Timur, yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan sanitari di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, awalnya menerima kucuran fasilitas kredit modal kerja pada 25 April 2016. Fasilitas tersebut mencakup Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan, serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.
Bank Mandiri Revisi Naik Proyeksi Ekonomi 2026, RI Bisa Tumbuh 5,34%

Kronologi Wanprestasi dan Somasi
Hubungan kredit tersebut kemudian mengalami kendala pembayaran. Bank JTrust Indonesia menyatakan debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati di dalam dokumen perjanjian kredit, sehingga dikategorikan melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Sebelum pengalihan piutang dilakukan, pihak bank telah melayangkan serangkaian teguran tertulis kepada PT Delapan Cahaya Timur. Surat Peringatan (SP) I dikirimkan pada 18 Maret 2019, disusul SP II pada 12 Juni 2019, dan SP III pada 26 Juni 2019. Lantaran kewajiban tetap tidak diselesaikan, bank kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada debitur pada 11 Juli 2019.
Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya

Pengalihan Hak Tagih ke JTII
Menindaklanjuti status kredit bermasalah tersebut, Bank JTrust Indonesia mengambil langkah pengalihan seluruh hak tagih beserta hak jaminan kebendaan kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) pada 30 September 2019. Proses pengalihan piutang (cessie) ini dituangkan secara legal melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta.
Manajemen menegaskan bahwa pemberitahuan pengalihan piutang telah disampaikan secara resmi kepada debitur, antara lain melalui surat tertanggal 30 September 2019 dari Bank JTrust Indonesia serta surat lanjutan dari JTII tertanggal 17 Maret 2022. Dengan beralihnya piutang tersebut, operasional penagihan dan pengurusan agunan sepenuhnya berada di bawah kewenangan JTII.






