berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Yolanda RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 21.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan yang diajukan oleh salah satu debiturnya, PT Delapan Cahaya Timur. Perseroan menegaskan sudah tidak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan fasilitas kredit perusahaan tersebut karena seluruh hak piutang telah dialihkan ke pihak lain sejak beberapa tahun lalu.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen Bank JTrust Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul surat permintaan penjelasan dari bursa tertanggal 1 September 2026.

Dalam penjelasannya, manajemen memaparkan bahwa PT Delapan Cahaya Timur, yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan sanitari di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, awalnya menerima kucuran fasilitas kredit modal kerja pada 25 April 2016. Fasilitas tersebut mencakup Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan, serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Kronologi Wanprestasi dan Somasi

Hubungan kredit tersebut kemudian mengalami kendala pembayaran. Bank JTrust Indonesia menyatakan debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati di dalam dokumen perjanjian kredit, sehingga dikategorikan melakukan wanprestasi atau cidera janji.

Sebelum pengalihan piutang dilakukan, pihak bank telah melayangkan serangkaian teguran tertulis kepada PT Delapan Cahaya Timur. Surat Peringatan (SP) I dikirimkan pada 18 Maret 2019, disusul SP II pada 12 Juni 2019, dan SP III pada 26 Juni 2019. Lantaran kewajiban tetap tidak diselesaikan, bank kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada debitur pada 11 Juli 2019.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pengalihan Hak Tagih ke JTII

Menindaklanjuti status kredit bermasalah tersebut, Bank JTrust Indonesia mengambil langkah pengalihan seluruh hak tagih beserta hak jaminan kebendaan kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) pada 30 September 2019. Proses pengalihan piutang (cessie) ini dituangkan secara legal melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta.

Manajemen menegaskan bahwa pemberitahuan pengalihan piutang telah disampaikan secara resmi kepada debitur, antara lain melalui surat tertanggal 30 September 2019 dari Bank JTrust Indonesia serta surat lanjutan dari JTII tertanggal 17 Maret 2022. Dengan beralihnya piutang tersebut, operasional penagihan dan pengurusan agunan sepenuhnya berada di bawah kewenangan JTII.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap