Rencana setoran laba Danantara Indonesia ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp 120 triliun dipastikan belum berstatus final. Angka yang belakangan ramai disebut sebagai tambahan penerimaan negara tersebut pada dasarnya masih merupakan angka proyeksi, bukan jumlah pasti yang akan langsung disetorkan ke kas negara.
Sumber internal Danantara menjelaskan bahwa meskipun angka Rp 120 triliun dapat menjadi bagian dari proyeksi penerimaan, realisasi setoran yang sebenarnya harus melewati mekanisme dan kewenangan resmi yang berlaku.
Mekanisme Berdasarkan UU BUMN dan PP Turunan
Mekanisme kontribusi laba Danantara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU No. 16/2025). Berdasarkan Pasal 3H dari undang-undang tersebut, keuntungan yang diperoleh Danantara tidak serta-merta dan tidak seluruhnya menjadi setoran negara.
Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Sebagian keuntungan Danantara baru ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah memperhitungkan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Ketentuan ini memastikan adanya pertimbangan terhadap keberlanjutan investasi dan permodalan sebelum pembagian laba dilakukan.
Selain itu, aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 (PP No. 34/2025) juga merinci alokasi penggunaan laba Danantara. Dalam regulasi ini, laba digunakan untuk pos cadangan wajib, laba ditahan, serta setoran kepada negara.
Bank Mandiri Revisi Naik Proyeksi Ekonomi 2026, RI Bisa Tumbuh 5,34%

Keputusan Akhir di Tangan Presiden
Faktor lain yang menentukan finalisasi setoran laba Danantara adalah kewenangan penetapan yang berada di ranah pimpinan negara. Berdasarkan aturan yang ada, pembagian laba kepada negara dapat ditetapkan oleh Presiden, dengan besaran nominal resminya dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Oleh karena itu, nominal Rp 120 triliun saat ini lebih tepat dimaknai sebagai potensi penerimaan negara. Kepastian mengenai besaran dana yang benar-benar masuk ke kas negara masih harus menunggu proses mekanisme perundang-undangan serta keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.






