Polres Bogor membongkar praktik peredaran merkuri ilegal yang digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang emas tidak berizin. Pengungkapan dilakukan setelah aparat menggerebek sebuah gudang penyimpanan di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, serta RA (48) warga Kota Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke kawasan Bogor.
Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Distribusi cairan kimia berbahaya tersebut tidak hanya beredar di Kabupaten Bogor, melainkan turut dipasok ke wilayah Depok hingga Sukabumi. Merkuri tersebut ditujukan sebagai bahan baku para penambang emas liar untuk memproses pemurnian serta memisahkan kandungan emas dari material bebatuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait izin usaha pertambangan dan perdagangan bahan berbahaya. Penyidik mengenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8.
Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

Selain itu, para pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perdagangan atas aktivitas jual beli tanpa perizinan berusaha. Pelanggaran aturan perdagangan ini membawa ancaman pidana kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.






