Total pengeluaran kesehatan nasional di Indonesia saat ini tercatat mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Dari perputaran dana sebesar itu, porsi pembiayaan yang ditanggung oleh industri asuransi komersial baru menyentuh angka sekitar 5 persen atau setara Rp35 triliun per tahun.
Sisa belanja kesehatan masyarakat yang cukup besar tersebut saat ini masih ditopang oleh skema jaminan sosial BPJS Kesehatan serta pengeluaran langsung dari kantong pribadi masyarakat (out of pocket).
Target Pembiayaan Asuransi Nasional
Melihat struktur pengeluaran tersebut, pemerintah menetapkan target agar 80 persen hingga 90 persen dari total biaya kesehatan masyarakat ke depan dapat dibiayai lewat skema asuransi, baik melalui asuransi sosial maupun asuransi komersial. Dalam pembagian target tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan mampu menanggung porsi pembiayaan sekitar 60 persen, sedangkan sisa beban diarahkan untuk ditutup oleh asuransi swasta.
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar

Untuk jangka panjang, kontribusi asuransi komersial terhadap pengeluaran kesehatan nasional diharapkan naik dari level 5 persen saat ini menjadi minimal 20 persen. Langkah penguatan koordinasi pembiayaan mulai direalisasikan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh kelompok rumah sakit.
Beban Klaim dan Selisih Dana BPJS Kesehatan
Peningkatan peran asuransi swasta dinilai krusial untuk menyeimbangkan beban jaminan kesehatan nasional. Saat ini, BPJS Kesehatan harus membayarkan klaim pelayanan kesehatan sekitar Rp500 miliar setiap hari. Jika diakumulasikan, nilai klaim bulanan yang dikeluarkan instansi tersebut berkisar antara Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun.
IPO Swayasa Prakarsa (SWAP) Ditunda, Ini Penjelasan BEI

Di sisi lain, penerimaan iuran yang dihimpun BPJS Kesehatan setiap bulan tercatat sekitar Rp14 triliun. Ketimpangan antara nilai klaim dan penerimaan iuran ini menimbulkan selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun per bulan, sehingga skema kolaborasi jaminan kesehatan terpadu terus didorong guna menjaga kesinambungan layanan bagi masyarakat.






