Bareskrim Polri mencatat penindakan terhadap 55 kasus judi online dengan total 123 tersangka yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2026 hingga awal September. Penegakan hukum ini menyasar berbagai jaringan operasional perjudian daring berskala besar lintas platform.
Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening serta USD 4.738 dari satu rekening yang terafiliasi dengan jaringan judi online.
Beberapa pengungkapan besar mencakup penindakan sindikat yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, kepolisian membongkar sindikat yang memanfaatkan modus promosi lewat spam komentar di Instagram yang meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.
Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan perputaran dana judi online dari tahun ke tahun. Pada 2024, perputaran dana tercatat sekitar Rp 359,8 triliun dengan penindakan Polri sebanyak 1.626 kasus dan 1.999 tersangka. Angka perputaran dana menurun pada 2025 menjadi Rp 286,8 triliun seiring penindakan terhadap 665 kasus dan 744 tersangka. Sementara itu, pada semester pertama 2026, nilai perputaran dana tercatat sekitar Rp 86,8 triliun.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyamarkan aliran uang menggunakan skema transfer berlapis (layering), rekening nominee, dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset kripto. Tantangan penindakan juga dipengaruhi oleh keberadaan server serta operator yang kerap berbasis di luar negeri dengan yurisdiksi hukum berbeda, disertai taktik pembuatan mirror site dan pergantian domain secara cepat.
Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Menghadapi modus tersebut, Polri terus memperkuat kerja sama lintas instansi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk memblokir akses situs ilegal sekaligus memutus jalur peredaran dana sindikat di Indonesia.






