berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar

Yolanda RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2027 dengan penambahan senilai Rp 340,2 miliar. Pengajuan ini meningkatkan total pagu pengeluaran OJK dari semula Rp 10,24 triliun menjadi Rp 10,58 triliun.

Langkah penyesuaian anggaran ini bermula dari pembentukan bidang pengawasan baru, yakni Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pada 12 Agustus 2026, OJK menetapkan struktur organisasi bidang pengawasan BMKS melalui Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Nomor 85. Penetapan pucuk pimpinan sektor pengawasan tersebut berlanjut ke ranah legislatif saat Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada 27 Agustus.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa usulan perubahan RKA 2027 diajukan seiring tuntasnya penetapan kelembagaan tersebut di DPR. Dana tambahan sebesar Rp 340,2 miliar diarahkan untuk dua alokasi utama, yakni bidang pengawasan sebesar Rp 197,51 miliar serta pemenuhan infrastruktur dan penguatan fungsi kelembagaan lainnya senilai Rp 142,69 miliar.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Secara organisasi, struktur baru BMKS mencakup Kepala Eksekutif, Deputi Komisioner, dua departemen, kelompok spesialis, Direktorat Perizinan, Direktorat Pengawasan Kelembagaan, serta Direktorat Pengawasan Transaksi. Unit ini juga membawahi fungsi pengaturan, pengembangan, analisis informasi, dan pengendalian kualitas pengawasan. Selain menyiapkan regulasi, OJK bersiap memproses perizinan bursa, anggota bursa, dan lembaga penunjang untuk membentuk ekosistem rantai nilai ICOMEX.

Rincian Perubahan Pos Anggaran 2027

Penambahan anggaran turut memengaruhi tiga pos belanja utama dalam rancangan anggaran OJK tahun 2027:

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat
  • Anggaran Operasional: Naik dari Rp 1,10 triliun menjadi Rp 1,18 triliun guna mendukung kegiatan operasional pengawasan BMKS serta program literasi dan inklusi keuangan nasional.
  • Anggaran Administratif: Meningkat dari Rp 8,16 triliun menjadi Rp 8,33 triliun untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang BMKS, dukungan teknologi informasi, dan kewajiban perpajakan lembaga.
  • Pengadaan Aset: Bertambah dari Rp 976,38 miliar menjadi Rp 1,06 triliun untuk menopang kebutuhan sarana fisik dan logistik.

Pada pos pengadaan aset, alokasi infrastruktur kelogistikan kantor pusat dan daerah tercatat sebesar Rp 574,24 miliar. Jumlah tersebut mencakup penyediaan gedung kantor pusat senilai Rp 234,52 miliar dan gedung kantor di daerah sebesar Rp 339,71 miliar. Sementara itu, infrastruktur teknologi informasi dialokasikan sebesar Rp 326,77 miliar dan pengadaan aset lainnya mencapai Rp 168,17 miliar.

Dengan sumber penerimaan anggaran yang tetap diproyeksikan sebesar Rp 13,89 triliun, penyesuaian belanja menjadi Rp 10,58 triliun ini mengubah sisa dana cadangan. Saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan menjadi Rp 3,30 triliun, atau berkurang Rp 340,20 miliar dari postur anggaran yang sebelumnya telah disepakati pada 17 Juni 2026.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap