berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar

Yolanda RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2027 dengan penambahan senilai Rp 340,2 miliar. Pengajuan ini meningkatkan total pagu pengeluaran OJK dari semula Rp 10,24 triliun menjadi Rp 10,58 triliun.

Langkah penyesuaian anggaran ini bermula dari pembentukan bidang pengawasan baru, yakni Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pada 12 Agustus 2026, OJK menetapkan struktur organisasi bidang pengawasan BMKS melalui Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Nomor 85. Penetapan pucuk pimpinan sektor pengawasan tersebut berlanjut ke ranah legislatif saat Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada 27 Agustus.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa usulan perubahan RKA 2027 diajukan seiring tuntasnya penetapan kelembagaan tersebut di DPR. Dana tambahan sebesar Rp 340,2 miliar diarahkan untuk dua alokasi utama, yakni bidang pengawasan sebesar Rp 197,51 miliar serta pemenuhan infrastruktur dan penguatan fungsi kelembagaan lainnya senilai Rp 142,69 miliar.

Baca Juga

Menkes, Orang RI Habiskan Rp640 T Buat Kesehatan, Asuransi Cover 5%

Menkes, Orang RI Habiskan Rp640 T Buat Kesehatan, Asuransi Cover 5%

Secara organisasi, struktur baru BMKS mencakup Kepala Eksekutif, Deputi Komisioner, dua departemen, kelompok spesialis, Direktorat Perizinan, Direktorat Pengawasan Kelembagaan, serta Direktorat Pengawasan Transaksi. Unit ini juga membawahi fungsi pengaturan, pengembangan, analisis informasi, dan pengendalian kualitas pengawasan. Selain menyiapkan regulasi, OJK bersiap memproses perizinan bursa, anggota bursa, dan lembaga penunjang untuk membentuk ekosistem rantai nilai ICOMEX.

Rincian Perubahan Pos Anggaran 2027

Penambahan anggaran turut memengaruhi tiga pos belanja utama dalam rancangan anggaran OJK tahun 2027:

Baca Juga

BI Ancang-ancang Warga RI Rajin Tarik Kredit Dibanding Nabung, Kenapa?

BI Ancang-ancang Warga RI Rajin Tarik Kredit Dibanding Nabung, Kenapa?
  • Anggaran Operasional: Naik dari Rp 1,10 triliun menjadi Rp 1,18 triliun guna mendukung kegiatan operasional pengawasan BMKS serta program literasi dan inklusi keuangan nasional.
  • Anggaran Administratif: Meningkat dari Rp 8,16 triliun menjadi Rp 8,33 triliun untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang BMKS, dukungan teknologi informasi, dan kewajiban perpajakan lembaga.
  • Pengadaan Aset: Bertambah dari Rp 976,38 miliar menjadi Rp 1,06 triliun untuk menopang kebutuhan sarana fisik dan logistik.

Pada pos pengadaan aset, alokasi infrastruktur kelogistikan kantor pusat dan daerah tercatat sebesar Rp 574,24 miliar. Jumlah tersebut mencakup penyediaan gedung kantor pusat senilai Rp 234,52 miliar dan gedung kantor di daerah sebesar Rp 339,71 miliar. Sementara itu, infrastruktur teknologi informasi dialokasikan sebesar Rp 326,77 miliar dan pengadaan aset lainnya mencapai Rp 168,17 miliar.

Dengan sumber penerimaan anggaran yang tetap diproyeksikan sebesar Rp 13,89 triliun, penyesuaian belanja menjadi Rp 10,58 triliun ini mengubah sisa dana cadangan. Saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan menjadi Rp 3,30 triliun, atau berkurang Rp 340,20 miliar dari postur anggaran yang sebelumnya telah disepakati pada 17 Juni 2026.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Menkes, Orang RI Habiskan Rp640 T Buat Kesehatan, Asuransi Cover 5%Telkom Siapkan Infrastruktur AI-Ready & Quantum-Safe untuk UniversitasBI Ancang-ancang Warga RI Rajin Tarik Kredit Dibanding Nabung, Kenapa?Prabowo Dorong RI-Rusia Buka Jalur Pelayaran dan Penerbangan LangsungSiswa SD-SMP Dipulangkan Imbas Asap Kebakaran TPA Putri Cempo SoloPurbaya Bandingkan Kondisi Swasta Era SBY dan Jokowi3 Pekerja Tewas Saat Kebakaran Pabrik di Simalungun Diduga Lompat dari Lantai 6DWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap