Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana simpanan nasabah di 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan dalam waktu lima hari kerja.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan percepatan pembayaran klaim penjaminan ini dihitung sejak bank resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk. Seluruh simpanan nasabah yang memenuhi kriteria skema penjaminan simpanan鈥攎encakup pokok dan bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah鈥攄ijamin kembali seutuhnya.
Integrasi Sistem untuk Deteksi Dini
Untuk mengantisipasi masalah likuidasi perbankan ke depan, LPS tengah menyiapkan integrasi core banking system bagi kalangan BPR. Langkah digitalisasi ini diambil guna memangkas keterlambatan data nasabah yang selama ini kerap menghambat proses resolusi bank bermasalah.
Purbaya Optimistis Pendapatan Kelas Menengah Tumbuh Pesat dalam Dua Tahun

Anggito mengungkapkan proses penanganan bank gagal sebelumnya kerap tertunda akibat jeda pelaporan data yang memakan waktu dua hingga tiga bulan. Saat ini, tercatat masih ada 1.400 BPR yang belum memiliki sistem perbankan terintegrasi. Lewat standardisasi sistem tersebut, LPS dapat melakukan pemantauan perilaku rekening perbankan secara real-time sebagai bentuk peringatan dini.
Langkah penertiban dan penutupan bank bermasalah ini berjalan beriringan dengan agenda konsolidasi industri perbankan yang digencarkan OJK melalui skema merger, akuisisi, dan likuidasi.
Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Daftar 13 BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya
Penutupan 13 institusi perbankan daerah tersebut berlangsung bertahap sepanjang tahun berjalan:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)






