Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa pendapatan kelompok masyarakat kelas menengah di Indonesia akan kembali tumbuh pesat dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Optimisme ini ditopang oleh komitmen pemerintah untuk memicu percepatan laju pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menembus angka di atas 6 persen.
Meski demikian, Purbaya tidak menampik fakta bahwa kelompok kelas menengah belakangan ini menghadapi tekanan pendapatan yang berujung pada penurunan daya beli. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sempat mengalami stagnasi di bawah 5 persen, sehingga memicu terjadinya deindustrialisasi dan membatasi pembukaan lapangan kerja formal baru.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat berbicara dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/9).
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Ambang Batas 6,5 Persen dan Penguatan Sektor Riil
Purbaya menerangkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai 8 persen, yang akan diupayakan dan dikejar secara bertahap. Menurut Purbaya, laju pertumbuhan ekonomi di kisaran 6,5 persen menjadi ambang batas yang sangat penting agar perekonomian nasional mampu menciptakan lapangan kerja formal secara berkelanjutan.
Untuk memutarbalikkan arah deindustrialisasi, pemerintah memfokuskan strategi pada program hilirisasi industri serta penyaluran stimulus atau insentif bagi sektor-sektor industri padat karya, seperti industri tekstil.
LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari

Injeksi Likuiditas dan Dukungan Usaha
Di samping kebijakan industri, pemerintah turut mengguyur likuiditas ke sektor perbankan komersial melalui penyaluran dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Langkah ini diambil guna menekan suku bunga kredit perbankan sekaligus mendorong percepatan ekspansi pada sektor riil.
Kelancaran aktivitas dunia usaha juga didorong melalui pemberian kelonggaran berupa pembebasan pajak UMKM untuk kelompok usaha tertentu. Pemerintah pun membentuk Satgas Debottlenecking yang ditugaskan khusus untuk menyelesaikan berbagai hambatan perizinan usaha yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.






