Penyidik Kejaksaan Agung merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (3/9) malam. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam di gedung utama Kejaksaan Agung.
Febrie terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.55 WIB dengan kondisi kedua tangan diborgol ke arah depan sembari menundukkan kepala. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media di lokasi.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses klarifikasi berlangsung. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami sejumlah hal terkait perkara yang menjerat mantan pejabat korps adhyaksa tersebut.
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

"Klien kami bersikap kooperatif dan menjawab total sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung," ujar Febri Diansyah.
Kasus yang menjerat Febrie berakar dari temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memaparkan bahwa dugaan pencucian uang itu dilakukan ketika Febrie masih aktif menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU, Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG

Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung tidak hanya memproses Febrie. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang, yaitu pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Febrie sempat berupaya melawan status hukum yang disematkan kepadanya dengan melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, hakim tunggal praperadilan di pengadilan tersebut menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Febrie.






