Lebih dari 500 santri dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mengalami gangguan kesehatan dan keracunan massal. Insiden ini terjadi setelah para santri menyantap makanan yang dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas. Pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam proses pengolahan dan penyajian makanan di unit tersebut. Sebagai tindak lanjut, operasional SPPG Kalitengah dihentikan sementara selama evaluasi dan pemeriksaan berjalan.
Kronologi dan Penyebab Keracunan
Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa insiden keracunan massal santri ini merupakan bentuk kelalaian yang disengaja. Berdasarkan hasil penelusuran, ahli gizi dan petugas SPPG tidak melabeli seluruh ompreng makanan yang disalurkan, melainkan hanya menempelkan label pada satu wadah.
Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU, Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG

Selain persoalan label, ditemukan selisih waktu penyajian dan konsumsi yang melanggar prosedur. Makanan sejatinya telah selesai dimasak pada pukul 05.00 pagi dan wajib dikonsumsi sebelum pukul 09.00 pagi. Namun, pihak penyedia mencantumkan informasi tidak sesuai pada label dengan menuliskan makanan matang pukul 08.00 pagi dengan batas konsumsi pukul 10.00 pagi.
Faktanya di lapangan, makanan baru dikirim ke pihak sekolah setelah pukul 11.00, yakni sekitar pukul 11.30 atau 11.40. Makanan tersebut kemudian baru disantap oleh para santri di atas pukul 12.00, sehingga memicu terjadinya keracunan massal.
Ancaman Sanksi dan Evaluasi Layanan
Sudaryono menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut terancam sanksi berat. BGN tidak hanya akan menjatuhkan sanksi pencopotan atau pemecatan, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kelalaian pidana dalam pemeriksaan.
Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Kasus ini menambah catatan kedisiplinan dalam operasional SPPG. Sesuai aturan operasional, Kepala SPPG diwajibkan hadir langsung mengawasi proses sejak produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi tuntas sekitar pukul 08.00 sampai 09.00 pagi.
Sebelumnya, evaluasi pemerintah terhadap 27.485 SPPG yang beroperasi mencatat ada 3.515 unit di 324 kabupaten/kota yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Rinciannya, sebanyak 3.060 unit belum mengajukan dan 455 unit belum memenuhi standar persyaratan. Hingga kini, tercatat 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat sejumlah pelanggaran, mulai dari insiden keamanan pangan, ketidakhadiran kerja lebih dari 10 hari, kasus phishing, hingga pelanggaran disiplin lainnya.






