Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap dinamika internal kementerian saat merespons pembentukan Pansus Haji DPR Tahun 2024. Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9), Bahiej membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat meluapkan kemarahan dalam pertemuan tertutup.
Menurut keterangan Bahiej, pertemuan untuk menyikapi Pansus Haji tersebut diselenggarakan di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada suatu malam Kamis. Rapat tersebut hanya diikuti sekitar 15 hingga 20 pejabat teras Kementerian Agama.
Suasana Rapat Tertutup di Hotel Yuan
Pejabat yang hadir dalam forum itu mencakup Menteri Agama, para Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli. Dari jajaran Eselon 1, hadir Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sekretaris Jenderal, serta Inspektur Jenderal. Sementara jajaran Eselon 2 yang ikut serta meliputi para Direktur di lingkungan Ditjen PHU dan tiga kepala biro di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum, Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Nuruddin selaku Kepala Biro Ortala.
Dalam persidangan, Bahiej menerangkan bahwa Yaqut memandang pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI sebagai kondisi yang tidak bisa dihindari. Yaqut menyebut Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan yang telah menjelma menjadi bola salju yang kian membesar.
Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Usut Tuntas

Kemarahan Yaqut pecah saat ia mempertanyakan siapa pihak di jajarannya yang telah melakukan penyimpangan dalam pembagian dan pelaksanaan kuota haji tambahan. Yaqut meminta pihak yang merasa melakukan perbuatan menyimpang untuk berterus terang di dalam ruangan.
Berdasarkan penuturan Bahiej, Yaqut menegaskan jika tidak ada pihak yang mengakui perbuatannya, mereka akan menghadapi proses di Pansus secara bersama-sama, namun konsekuensi hukumnya harus ditanggung masing-masing.
Larangan Mencatat hingga Pembakaran Kertas Memo
Selain bernada tinggi saat meminta pengakuan, Yaqut juga melarang seluruh peserta rapat membuat catatan apa pun selama agenda berlangsung. Menag saat itu memerintahkan agar tidak ada catatan tertulis yang keluar dari ruangan pertemuan.
Instruksi ketat tersebut membuat Bahiej mengambil tindakan drastis. Karena sebelumnya sempat menuliskan beberapa poin rapat pada lembar nota hotel, Bahiej memutuskan untuk membakar catatan tersebut demi mematuhi perintah pimpinan.
Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU, Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG

Bahiej, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersama tiga saksi lainnya. Total ada empat saksi yang diperiksa majelis hakim pada sidang tersebut, terdiri atas tiga orang dari Kementerian Agama dan satu orang perwakilan biro perjalanan haji dan umrah.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Keterangan para saksi digali dalam rangka membuktikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), perkara dugaan penyelewengan kuota haji tambahan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Selain menjerat para terdakwa, praktik rasuah ini juga diduga memperkaya berbagai pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






