Masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang hanya untuk memastikan status jaminan kesehatan mereka. Pengecekan kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri lewat telepon seluler melalui aplikasi Mobile JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Kemudahan verifikasi daring ini ditujukan agar peserta dapat memastikan kartu mereka dalam kondisi aktif sebelum mengakses fasilitas kesehatan mitra. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014, mengelola program jaminan kesehatan nasional bagi berbagai segmen. Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yaitu program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan dengan iuran yang ditanggung melalui APBN atau APBD sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan mandiri.
Kebijakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Standar Fasilitas

Memeriksa Status Kepesertaan Lewat Mobile JKN dan Layanan Resmi Lain
Menggunakan cara cek status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan via Mobile JKN menjadi langkah paling praktis karena aplikasi tersebut memuat fitur khusus untuk melihat status keaktifan dan informasi kepesertaan JKN pengguna secara terperinci. Peserta dapat memantau keaktifan kartu sewaktu-waktu langsung dari gawai pintar mereka.
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah saluran resmi alternatif untuk memverifikasi keaktifan data kepesertaan:
Tata Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via HP Praktis dan Lengkap

- Fitur Cek Keaktifan Peserta yang tersedia di situs web resmi BPJS Kesehatan.
- Layanan percakapan pesan resmi WhatsApp BPJS Kesehatan melalui nomor 08118165165.
- Layanan CHIKA untuk pemeriksaan status secara interaktif.
- Panggilan ke Care Center 165, dengan ketentuan bahwa layanan panggilan suara ini bersifat berbayar sehingga pengguna perlu menyiapkan pulsa seluler yang memadai.
Berbagai kanal tersebut disiapkan guna memastikan seluruh peserta memiliki kemudahan akses informasi kepesertaan sebelum memanfaatkan layanan medis di fasilitas kesehatan rujukan.






