Pemerintah menetapkan batas akhir transisi sistem ruang perawatan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 resmi dihapus dan disatukan ke dalam satu standar layanan medis maupun non-medis untuk seluruh golongan peserta.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Pasal 103B ayat 1 regulasi ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS secara menyeluruh sebelum batas waktu pertengahan 2025 tersebut.
Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Rumah Sakit dalam Skema KRIS
Penyeragaman kamar rawat inap mewajibkan fasilitas kesehatan memenuhi standar fisik dan teknis ruangan tertentu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa terdapat 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, rincian kriteria fasilitas ruang perawatan rawat inap KRIS mencakup:
Status Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKN

- Penggunaan komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah.
- Pemisahan ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau noninfeksi).
- Pengaturan kepadatan ruang rawat dan jaminan kualitas tempat tidur pasien.
- Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
- Fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas bagi pasien.
Dengan pemenuhan kriteria tersebut, peserta BPJS Kesehatan dari seluruh segmen kepesertaan akan menerima kualitas sarana kamar dan tindakan medis yang setara tanpa pembedaan strata kelas konvensional.
Evaluasi Dampak Biaya Faskes dan Hak Konsumen
Perubahan tata kelola ruang rawat inap memunculkan beragam tinjauan dari akademisi dan pemerhati perlindungan konsumen. Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, menilai kebijakan KRIS memiliki dimensi positif karena menghapus kesenjangan pelayanan kesehatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah. Namun, sisi lain implementasi ini membebankan biaya renovasi yang signifikan bagi fasilitas kesehatan, mengingat mayoritas rumah sakit di Indonesia sejak awal dirancang dengan arsitektur pembagian kelas ruang rawat.
Dari perspektif perlindungan konsumen, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyoroti bahwa standarisasi mutlak menjadi kelas tunggal berpotensi mengebiri hak konsumen dalam menentukan pilihan mutu kenyamanan layanan yang diharapkan.
Tata Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan via HP Praktis dan Lengkap

Aspirasi Kelompok Pekerja dan Tantangan Keuangan Iuran
Pelaksanaan kebijakan KRIS juga menuai tanggapan dari serikat buruh. Forum Jaminan Sosial (Jamsos) menyatakan penolakan terhadap skema penggantian kelas ini karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan bagi pekerja. Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, seusai beraudiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang regulasi jaminan sosial yang sedang berjalan.
Kekhawatiran teknis turut dipaparkan oleh Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip. Penyeragaman layanan rawat dinilai berisiko menurunkan standar fasilitas rawat inap (downgrade) bagi pekerja yang selama ini terdaftar dan membayar iuran untuk kelas 1 maupun kelas 2. Selain itu, Saepul mengingatkan potensi implikasi terhadap stabilitas kas jaminan kesehatan jika pemerintah menerapkan iuran tunggal bagi peserta mandiri di kisaran tarif kelas 2 dan kelas 3, yang dapat memicu penurunan penerimaan iuran serta ancaman defisit pembiayaan BPJS Kesehatan.






