berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 15.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Banyak masyarakat bertanya mengenai langkah resmi mengurus dokumen kependudukan digital serta kepastian status KTP elektronik fisik setelah beralih ke aplikasi. Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dirancang untuk memudahkan warga mengakses data kependudukan langsung dari telepon seluler, namun proses verifikasinya tetap membutuhkan tahapan validasi tatap muka.

Regulasi mengenai IKD tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menempatkan IKD sebagai salah satu pilar utama infrastruktur digital publik nasional.

Prosedur dan Syarat Aktivasi IKD Kemendagri

Aplikasi IKD menyajikan identitas kependudukan dalam format digital lengkap dengan fitur kode QR untuk kebutuhan verifikasi tertentu. Kendati aplikasi dapat diunduh langsung ke ponsel pintar, proses aktivasi akun tidak bisa diselesaikan sepenuhnya secara mandiri dari rumah.

Warga perlu mendatangi petugas registrasi karena tahapan pendaftaran mensyaratkan verifikasi dan validasi ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Prosedur aktivasi mencakup beberapa langkah berikut:

  1. Mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital pada telepon seluler.
  2. Mengisi data kependudukan awal yang diminta pada aplikasi.
  3. Mendatangi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  4. Melakukan verifikasi data serta pemindaian wajah (face recognition) di hadapan petugas Dukcapil.
  5. Menyelesaikan aktivasi kode QR yang dipindai bersama petugas untuk membuka akses penuh ke seluruh fitur dokumen kependudukan digital.

Status KTP-el Fisik dan Sifat Kepemilikan IKD

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa penggunaan KTP digital atau aktivasi IKD tidak bersifat wajib bagi seluruh masyarakat. Kehadiran IKD tidak membatalkan masa berlaku KTP-el fisik yang sudah dimiliki warga.

Baca Juga

Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Pemerintah memposisikan IKD dan KTP-el fisik saling melengkapi. Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosiografis masyarakat, termasuk warga yang belum memiliki ponsel pintar maupun penduduk yang belum terbiasa mengoperasikan perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari.

Di berbagai daerah, pemanfaatan IKD terus diperluas. Sebagai contoh, data kependudukan mencatat lebih dari 2 juta warga di DKI Jakarta telah berhasil melakukan aktivasi IKD pada perangkat mereka.

Keamanan Akses dan Peringatan Modus Penipuan

Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi saat memproses identitas kependudukan. Warga diimbau waspada dan tidak menyerahkan data pribadi, nomor induk kependudukan, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak-pihak tidak resmi yang menawarkan jasa aktivasi IKD melalui pesan pribadi atau media sosial.

Untuk menjamin perlindungan data masyarakat, penguatan keamanan sistem dilakukan secara bertahap, termasuk penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP

Pemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP

Target Layanan Adminduk dan Infrastruktur Digital

Pemerintah memproyeksikan target operasional IKD dan layanan kependudukan secara terukur. Untuk tahun 2026, Kemendagri menargetkan aktivasi IKD mampu menjangkau 20 persen dari total penduduk wajib KTP.

Sejumlah indikator kinerja turut dipatok untuk tahun 2026, antara lain pencapaian Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77 dengan target 275 kabupaten/kota berada dalam kategori 'Sangat Baik', penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah, serta penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan.

Langkah penguatan infrastruktur pendukung mencakup pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta. Di samping kesiapan digital, ketersediaan layanan fisik tetap dijaga melalui pengadaan 22 juta keping blangko KTP-el serta pemenuhan 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DukcapilIdentitas Kependudukan DigitalIKD Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKNPenggunaan Teknologi VAR dalam Kompetisi Liga 1 PSSI, Definisi, Komponen, dan Prosedur LapanganJadwal dan Peta Persaingan Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaStatus Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKNKeputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 PersenSyarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik KendaraanKebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Berlaku untuk Kategori TertentuPemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap