Berapa nilai ambang batas minimal dan apa saja materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Pertanyaan ini menjadi rujukan utama bagi jutaan pelamar yang bersaing memperebutkan formasi aparatur sipil negara.
Dalam pelaksanaan seleksi, peserta harus menyelesaikan serangkaian materi tes berbasis komputer dengan durasi terbatas serta wajib memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) pada setiap komponen pengujian.
Rincian Materi dan Format Soal SKD
Pelaksanaan SKD dialokasikan berlangsung selama 100 menit. Dalam rentang waktu tersebut, peserta diwajibkan menjawab total 110 butir soal yang terbagi ke dalam tiga materi utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Bagian tes yang menguji pemahaman pelamar seputar kebangsaan dan kenegaraan.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Bagian tes yang mengukur kemampuan logika, numerik, verbal, dan penalaran peserta.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Bagian tes yang mengevaluasi perilaku, integritas, dan aspek sosio-kultural peserta.
Syarat Passing Grade dan Nilai Ambang Batas SKD
Untuk dapat lolos ke tahapan berikutnya, setiap peserta harus melampaui batas nilai minimal yang telah ditetapkan. Berdasarkan standar acuan nilai ambang batas pengujian, berikut adalah rincian syarat passing grade per kategori tes:
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK BKN, Skema Pelaksanaan dan Proyeksi Formasi

| Kategori Materi Tes | Nilai Ambang Batas (Passing Grade) | | :--- | :--- | | Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 65 | | Tes Intelegensia Umum (TIU) | 80 | | Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 166 |
Pelamar yang nilainya tidak mencapai salah satu ambang batas kategori di atas otomatis dinyatakan gugur dari perankingan SKD.
Syarat Keikutsertaan dan Ketentuan Lokasi Ujian BKN
Selain memenuhi target nilai, BKN menetapkan sejumlah aturan administratif dan teknis sebelum pelamar memasuki ruang tes:
Ketentuan dan Syarat Berkas Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Formasi KemenPAN-RB

- Kartu Ujian: Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD resmi melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan membawanya secara fisik saat hari ujian.
- Biaya Pelaksanaan: Seluruh proses pelaksanaan SKD CPNS tidak dipungut biaya alias gratis bagi seluruh peserta.
- Titik Lokasi (Tilok): Penyelenggaraan ujian dibagi ke dalam tiga jenis titik lokasi, yaitu kantor BKN, mandiri BKN, dan mandiri instansi.
Ketatnya persaingan SKD tampak dari tingginya minat masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mencatat pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai kisaran 4 juta orang yang memperebutkan alokasi 250.407 formasi.
Jadwal Lengkap Seleksi SKD CPNS
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/202 tertanggal 5 September 2024, rangkaian agenda seleksi SKD dan tahapan kelanjutannya diatur sebagai berikut:
- Penjadwalan SKD CPNS: 2–8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 9–15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober–14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17–19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November–17 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS CAT: 9–20 Desember 2024
- Pengumuman hasil akhir CPNS: 5–12 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari–21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari–23 Maret 2025






