berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 15.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak Oktober 2022 kini memasuki fase penting menuju pelaksanaan menyeluruh. Kehadiran regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dinilai mendesak guna mengoperasikan lembaga pengawas sekaligus menjawab berbagai kerentanan keamanan siber yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penyusunan Perpres pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki tahap akhir. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa perumusan dasar hukum tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu sekitar dua bulan. Otoritas PDP dirancang untuk bekerja secara independen dalam mengawasi tata kelola data, dengan jalur pelaporan kinerja kepada Presiden melalui Komdigi.

Urgensi Pengawasan Akibat Tingginya Insiden Kebocoran Data

Kebutuhan akan regulasi implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP tidak lepas dari tingginya volume kebocoran data yang tercatat di ruang digital Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesian Cyber Security Forum pada 2024, lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat sekitar 409 juta data mengalami kebocoran, mencakup data dari BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga sejumlah akun platform niaga elektronik (e-commerce) terkemuka. Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) per Januari 2024 turut mendokumentasikan 668 juta data pribadi yang tersebar dari enam platform digital besar. Rincian data tersebut memuat informasi sensitif seperti nomor identitas kependudukan, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik.

Baca Juga

Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Kondisi kerentanan ini selaras dengan temuan Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari skor keseluruhan 3,65 skala 5, indikator pilar keamanan digital menempati posisi terendah dengan skor 3,12.

Dorongan Otoritas Independen dan Harmonisasi Sektor Keuangan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa UU PDP harus segera diperkuat lewat pembentukan badan otoritas pengawas independen agar perlindungan terhadap data masyarakat berjalan efektif.

Dari sisi ketahanan industri, Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri meminta agar mekanisme pengawasan UU PDP tidak berhenti pada kepatuhan administratif semata. Pengawasan perlu dilakukan secara proaktif berbasis risiko dan dilengkapi dengan uji ketahanan (stress test) siber secara berkala. Selain itu, penegakan sanksi harus berjalan transparan, cepat, serta disertai kewajiban perbaikan sistem secara terawasi.

Baca Juga

Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Hanif juga menekankan pentingnya harmonisasi antara UU PDP, UU Perbankan, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini krusial untuk menjaga integritas data nasabah, stabilitas sistem keuangan, serta tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Keterkaitan dengan Peta Jalan Tata Kelola AI Nasional

Bersamaan dengan finalisasi Perpres Otoritas PDP, pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional secara paralel. Pelindungan data pribadi diposisikan sebagai fondasi utama dalam pengembangan serta tata kelola teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.

Pemerintah merencanakan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation) untuk mengatur teknologi AI. Melalui mekanisme ini, produk dan aplikasi AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya agar ketentuan kepatuhan dapat diterapkan secara proporsional tanpa mematikan ruang inovasi digital.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigikeamanan siberUU PDPPerlindungan Data Pribadi

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKNPenggunaan Teknologi VAR dalam Kompetisi Liga 1 PSSI, Definisi, Komponen, dan Prosedur LapanganJadwal dan Peta Persaingan Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaIdentitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan LayananStatus Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKNKeputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 PersenSyarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik KendaraanKebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Berlaku untuk Kategori Tertentu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap