Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak Oktober 2022 kini memasuki fase penting menuju pelaksanaan menyeluruh. Kehadiran regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dinilai mendesak guna mengoperasikan lembaga pengawas sekaligus menjawab berbagai kerentanan keamanan siber yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penyusunan Perpres pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki tahap akhir. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa perumusan dasar hukum tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu sekitar dua bulan. Otoritas PDP dirancang untuk bekerja secara independen dalam mengawasi tata kelola data, dengan jalur pelaporan kinerja kepada Presiden melalui Komdigi.
Urgensi Pengawasan Akibat Tingginya Insiden Kebocoran Data
Kebutuhan akan regulasi implementasi penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP tidak lepas dari tingginya volume kebocoran data yang tercatat di ruang digital Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesian Cyber Security Forum pada 2024, lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat sekitar 409 juta data mengalami kebocoran, mencakup data dari BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga sejumlah akun platform niaga elektronik (e-commerce) terkemuka. Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) per Januari 2024 turut mendokumentasikan 668 juta data pribadi yang tersebar dari enam platform digital besar. Rincian data tersebut memuat informasi sensitif seperti nomor identitas kependudukan, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik.
Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Kondisi kerentanan ini selaras dengan temuan Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari skor keseluruhan 3,65 skala 5, indikator pilar keamanan digital menempati posisi terendah dengan skor 3,12.
Dorongan Otoritas Independen dan Harmonisasi Sektor Keuangan
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa UU PDP harus segera diperkuat lewat pembentukan badan otoritas pengawas independen agar perlindungan terhadap data masyarakat berjalan efektif.
Dari sisi ketahanan industri, Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri meminta agar mekanisme pengawasan UU PDP tidak berhenti pada kepatuhan administratif semata. Pengawasan perlu dilakukan secara proaktif berbasis risiko dan dilengkapi dengan uji ketahanan (stress test) siber secara berkala. Selain itu, penegakan sanksi harus berjalan transparan, cepat, serta disertai kewajiban perbaikan sistem secara terawasi.
Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Hanif juga menekankan pentingnya harmonisasi antara UU PDP, UU Perbankan, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini krusial untuk menjaga integritas data nasabah, stabilitas sistem keuangan, serta tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Keterkaitan dengan Peta Jalan Tata Kelola AI Nasional
Bersamaan dengan finalisasi Perpres Otoritas PDP, pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional secara paralel. Pelindungan data pribadi diposisikan sebagai fondasi utama dalam pengembangan serta tata kelola teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Pemerintah merencanakan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation) untuk mengatur teknologi AI. Melalui mekanisme ini, produk dan aplikasi AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya agar ketentuan kepatuhan dapat diterapkan secara proporsional tanpa mematikan ruang inovasi digital.






