Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi tanpa izin dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Penindakan berkelanjutan ini menegaskan pentingnya memastikan status legalitas penyedia pinjaman sebelum bertransaksi, guna membedakan layanan resmi dengan platform ilegal yang berisiko merugikan masyarakat.
Berikut rangkuman informasi dan tanya-jawab seputar pengawasan pinjaman online serta penindakan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan otoritas terkait.
Berapa jumlah penyedia fintech lending yang resmi berizin dan diawasi OJK?
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 November 2025, terdapat 95 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
Jumlah penyelenggara legal mengalami penyesuaian seiring evaluasi kepatuhan yang dilakukan regulator, termasuk setelah adanya pencabutan izin usaha terhadap PT Crowde Membangun Bangsa pada Desember 2025 sehingga total entitas berizin berada di angka 95 perusahaan.
Tindakan apa saja yang telah dilakukan Satgas PASTI terhadap pinjol ilegal?
Satgas PASTI secara rutin memblokir akses dan menghentikan operasional entitas tanpa izin. Selain penindakan terhadap 951 entitas pinjol ilegal pada triwulan pertama 2026, Satgas PASTI sebelumnya mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal pada 15 November 2025.
Langkah Memeriksa Aturan Batas Suku Bunga Fintech Lending Pinjol OJK dan Kepatuhan Platform

Dari total 776 entitas yang diblokir pada November 2025 tersebut, rinciannya mencakup: - 611 entitas pinjaman online ilegal - 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang terbukti melanggar ketentuan penyebaran data pribadi - 69 penawaran investasi ilegal
Modus penipuan dan investasi ilegal apa saja yang ditemukan otoritas?
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa upaya penindakan terus diperkuat untuk melindungi konsumen. Berdasarkan temuan penindakan, terdapat lima modus utama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan:
- Modus periklanan sistem deposit: Penawaran komisi melalui tugas sederhana yang mengharuskan korban menyetorkan uang deposit dengan janji keuntungan berlipat.
- Duplikasi entitas berizin: Peniruan identitas, logo, maupun nama pelaku usaha jasa keuangan legal untuk mengelabui masyarakat.
- Pendanaan usaha fiktif: Penawaran proyek atau usaha dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, perjanjian kerja sama, maupun mekanisme pengawasan yang sah.
- **Skema *money game***: Pembayaran keuntungan yang semata-mata bersumber dari perekrutan anggota baru (member get member), bukan perputaran usaha riil.
- Perdagangan aset kripto ilegal: Penawaran jual-beli aset kripto oleh pihak tak berizin yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Bagaimana peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani rekening penipuan?
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Langkah pemblokiran tersebut mengamankan dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening penampung penipuan di 19 bank.
OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan

Lembaga mana saja yang berkolaborasi dalam patroli siber Satgas PASTI?
Pengawasan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital didukung kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yang meliputi Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama turut memantau dan menindak konten promosi yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seperti penawaran umrah backpacker, penjualan visa umrah, dan penjualan akun SISKOPATUH untuk pelaksanaan ibadah umrah maupun haji mandiri tanpa prosedur resmi.
Bagaimana cara melaporkan indikasi pinjol atau transaksi keuangan ilegal?
Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi berikut:
- Pelaporan aktivitas keuangan ilegal dan investasi bodong: situs web sipasti.ojk.go.id
- Pelaporan penipuan transaksi keuangan: situs web iasc.ojk.go.id
- Kontak OJK: Telepon 157
- WhatsApp OJK: 081 157 157 157
- Surat elektronik OJK: konsumen@ojk.go.id






