berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Status Fintech Lending Berizin OJK dan Hasil Penindakan Entitas Ilegal oleh Satgas PASTI

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Fintech Lending Berizin OJK dan Hasil Penindakan Entitas Ilegal oleh Satgas PASTI
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi tanpa izin dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Penindakan berkelanjutan ini menegaskan pentingnya memastikan status legalitas penyedia pinjaman sebelum bertransaksi, guna membedakan layanan resmi dengan platform ilegal yang berisiko merugikan masyarakat.

Berikut rangkuman informasi dan tanya-jawab seputar pengawasan pinjaman online serta penindakan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan otoritas terkait.

Berapa jumlah penyedia fintech lending yang resmi berizin dan diawasi OJK?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 November 2025, terdapat 95 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.

Jumlah penyelenggara legal mengalami penyesuaian seiring evaluasi kepatuhan yang dilakukan regulator, termasuk setelah adanya pencabutan izin usaha terhadap PT Crowde Membangun Bangsa pada Desember 2025 sehingga total entitas berizin berada di angka 95 perusahaan.

Tindakan apa saja yang telah dilakukan Satgas PASTI terhadap pinjol ilegal?

Satgas PASTI secara rutin memblokir akses dan menghentikan operasional entitas tanpa izin. Selain penindakan terhadap 951 entitas pinjol ilegal pada triwulan pertama 2026, Satgas PASTI sebelumnya mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal pada 15 November 2025.

Baca Juga

Langkah Memeriksa Aturan Batas Suku Bunga Fintech Lending Pinjol OJK dan Kepatuhan Platform

Langkah Memeriksa Aturan Batas Suku Bunga Fintech Lending Pinjol OJK dan Kepatuhan Platform

Dari total 776 entitas yang diblokir pada November 2025 tersebut, rinciannya mencakup: - 611 entitas pinjaman online ilegal - 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang terbukti melanggar ketentuan penyebaran data pribadi - 69 penawaran investasi ilegal

Modus penipuan dan investasi ilegal apa saja yang ditemukan otoritas?

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa upaya penindakan terus diperkuat untuk melindungi konsumen. Berdasarkan temuan penindakan, terdapat lima modus utama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan:

  1. Modus periklanan sistem deposit: Penawaran komisi melalui tugas sederhana yang mengharuskan korban menyetorkan uang deposit dengan janji keuntungan berlipat.
  2. Duplikasi entitas berizin: Peniruan identitas, logo, maupun nama pelaku usaha jasa keuangan legal untuk mengelabui masyarakat.
  3. Pendanaan usaha fiktif: Penawaran proyek atau usaha dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, perjanjian kerja sama, maupun mekanisme pengawasan yang sah.
  4. **Skema *money game***: Pembayaran keuntungan yang semata-mata bersumber dari perekrutan anggota baru (member get member), bukan perputaran usaha riil.
  5. Perdagangan aset kripto ilegal: Penawaran jual-beli aset kripto oleh pihak tak berizin yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Bagaimana peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani rekening penipuan?

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.

Langkah pemblokiran tersebut mengamankan dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening penampung penipuan di 19 bank.

Baca Juga

OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan

OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan

Lembaga mana saja yang berkolaborasi dalam patroli siber Satgas PASTI?

Pengawasan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital didukung kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yang meliputi Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama turut memantau dan menindak konten promosi yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seperti penawaran umrah backpacker, penjualan visa umrah, dan penjualan akun SISKOPATUH untuk pelaksanaan ibadah umrah maupun haji mandiri tanpa prosedur resmi.

Bagaimana cara melaporkan indikasi pinjol atau transaksi keuangan ilegal?

Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi berikut:

  • Pelaporan aktivitas keuangan ilegal dan investasi bodong: situs web sipasti.ojk.go.id
  • Pelaporan penipuan transaksi keuangan: situs web iasc.ojk.go.id
  • Kontak OJK: Telepon 157
  • WhatsApp OJK: 081 157 157 157
  • Surat elektronik OJK: konsumen@ojk.go.id

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKNPenggunaan Teknologi VAR dalam Kompetisi Liga 1 PSSI, Definisi, Komponen, dan Prosedur LapanganJadwal dan Peta Persaingan Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaIdentitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan LayananStatus Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKNKeputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 PersenSyarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik KendaraanKebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Berlaku untuk Kategori Tertentu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap