Ketentuan bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami sejumlah pembaruan seiring langkah regulator memperketat pengawasan industri pembiayaan berbasis teknologi. Mengetahui batasan bunga dan kewajiban hukum penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sangat penting agar peminjam maupun pendana dapat mengidentifikasi layanan yang beroperasi sesuai koridor hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut langkah-langkah untuk mencermati penerapan aturan batas suku bunga fintech lending pinjol OJK serta indikator kepatuhan platform.
Cermati Dasar Hukum Batas Bunga Fintech Lending
Penetapan batas suku bunga pinjol memiliki dinamika hukum tersendiri. Pengguna perlu mengetahui rujukan legalitas sebelum menyepakati kontrak pendanaan:
Status Fintech Lending Berizin OJK dan Hasil Penindakan Entitas Ilegal oleh Satgas PASTI

- Surat Edaran OJK: Batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman diatur secara resmi melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Beleid ini menjadi standar wajib bagi seluruh penyelenggara fintech lending berizin.
- Kode Etik Asosiasi: Sebelum aturan OJK dipertegas, batas maksimal bunga dipatok melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan catatan Celios (Center of Economic and Law Studies), asosiasi sempat menetapkan pagu bunga karena adanya kekosongan regulasi teknis pada masa awal pertumbuhan industri, di mana sebelumnya masing-masing perusahaan menetapkan bunga secara mandiri yang memicu keluhan masyarakat.
- Riwayat Batas Maksimum: Dalam aturan lama per November 2018, batasan bunga harian berada pada batas maksimal 0,8 persen per hari, yang kini telah disesuaikan lebih lanjut oleh OJK guna menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pertumbuhan pendanaan nasional.
Pantau Dinamika Pengawasan dan Kontroversi Pagu Bunga
Penerapan plafon bunga sempat memicu perdebatan hukum antara otoritas persaingan usaha dan pelaku industri. Mengetahui dinamika ini membantu pengguna memahami posisi legalitas biaya layanan:
- Sanksi KPPU: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha P2P lending atas dugaan praktik kartel suku bunga terkait penetapan batasan bunga bersama.
- Sikap Industri (AFPI): Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku usaha mengenai penetapan suku bunga. Mayoritas anggota asosiasi menempuh langkah banding atas putusan denda KPPU tersebut.
- Kebutuhan Pendanaan Nasional: Penyesuaian regulasi bunga berlangsung di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan. Riset EY memproyeksikan potensi kesenjangan kredit (credit gap) di Indonesia mencapai Rp 2.400 triliun per tahun pada 2026. Hingga September 2024, industri fintech lending telah menyalurkan akumulasi pendanaan Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam.
Periksa Ketentuan Klasifikasi Pendana dan Batas Usia
Dalam penyesuaian aturan OJK terbaru, batasan tidak hanya diterapkan pada nominal suku bunga, tetapi juga pada tata kelola pengguna platform. Pastikan akun pinjol telah memenuhi parameter berikut:
- Kategori Pemberi Dana: OJK membagi kategori pemberi dana (lender) menjadi dua kelompok, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Non-Profesional. Kebijakan ini diterapkan untuk memitigasi risiko penempatan modal.
- Batas Usia Minimum: Platform diwajibkan menerapkan verifikasi batas usia minimum bagi Pemberi Dana maupun Penerima Dana (borrower) sebelum transaksi pembiayaan disetujui.
Verifikasi Kesehatan Finansial dan Modal Minimum Platform
Kepatuhan terhadap batas bunga biasanya berjalan seiring dengan kepatuhan permodalan serta tingkat risiko gagal bayar. Pengguna dapat mengecek indikator kesehatan platform melalui dua aspek utama:
OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan

1. Kewajiban Ekuitas Minimum: Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech lending diwajibkan memenuhi modal minimum secara bertahap: - Minimal Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. - Minimal Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024. - Minimal Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Sebagai gambaran pengawasan, per Oktober 2023 OJK mencatat 33 platform sempat belum memenuhi ketentuan ekuitas awal Rp 2,5 miliar (11 platform belum mengajukan peningkatan modal, 22 dalam proses perizinan kenaikan modal, dan 2 dalam proses pengembalian izin).
- Tingkat Wanprestasi (TWP90): OJK mewajibkan platform yang memiliki rasio kelalaian bayar di atas 90 hari (TWP90) melampaui 5 persen untuk menyusun dan menyerahkan rencana aksi (action plan) penanganan kredit macet. Pengguna sebaiknya memeriksa angka TWP90 yang tertera di situs resmi masing-masing platform sebelum mengajukan pinjaman atau menaruh dana.






