Pembangunan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara terus menunjukkan pergerakan terukur seiring berjalannya proyek tahun jamak dan penyiapan kluster baru. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Otorita IKN mengarahkan pengerjaan lapangan untuk menuntaskan infrastruktur dasar Tahap I sekaligus menyiapkan tapak bagi keterlibatan sektor publik dan swasta.
Penyelesaian sarana konektivitas, gedung kelembagaan negara, dan pematangan lahan menjadi pijakan utama dalam mewujudkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
Penyiapan Lahan Siap Bangun dan Zonasi KIPP oleh Kementerian PUPR
Kementerian PUPR memfokuskan pengerjaan pematangan lahan siap bangun (land development) pada Sub-Wilayah Pengembangan (Sub-WP) 1B dan 1C di dalam KIPP. Langkah penyiapan lahan ini ditujukan agar pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung non-pemerintahan dapat segera dieksekusi.
Berdasarkan data tata ruang, KIPP terbagi ke dalam tiga sub-wilayah perencanaan:
- Sub-WP 1A (2.876 hektare): Dikhususkan sebagai pusat aktivitas inti pemerintahan (government core activity).
- Sub-WP 1B (2.037 hektare): Ditujukan untuk kawasan penggunaan campuran (mixed use) yang mencakup fasilitas umum, perkantoran, perumahan, dan komersial.
- Sub-WP 1C (1.758 hektare): Dialokasikan serupa untuk fungsi mixed use, menampung infrastruktur seperti pusat perbelanjaan, sekolah, dan rumah sakit.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, hierarki tata ruang di KIPP ditata berjenjang mulai dari tingkat Sub-WP (setara kecamatan), Sub-Sub-WP (setara kelurahan), Blok, Sub-Blok, hingga Persil.
Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Prinsip pembangunan tetap berpijak pada konsep kota hutan (forest city). Dari total area yang dikembangkan, proporsi 60 hingga 70 persen dialokasikan sebagai kawasan hijau terbuka publik dan bentang alam, sementara area terbangun dibatasi pada porsi 30 hingga 40 persen.
Capaian Proyek Multiyears Akhir 2025 dan Transisi Tahap Kedua
Pelaksanaan pembangunan saat ini berjalan berdasarkan landasan regulasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Sejumlah infrastruktur strategis Tahap I yang masuk dalam kontrak multiyears ditargetkan tuntas pada akhir 2025. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, jalan tol akses Balikpapan-IKN, serta kompleks hunian aparatur sipil negara (ASN).
Memasuki Tahap II rentang 2025–2028, arah percepatan pembangunan difokuskan pada sejumlah sektor strategis:
- Pembangunan kompleks gedung legislatif dan yudikatif yang telah mendapatkan persetujuan Presiden dan mulai memasuki tahap konstruksi fisik.
- Pembangunan fasilitas perumahan berupa apartemen dan hunian tapak bagi sekitar 732 anggota MPR dengan desain yang telah disetujui.
- Penguatan konektivitas antarwilayah dan penataan ruang terbuka hijau.
- Penataan kawasan penyangga di Sepaku dan pembukaan ruang investasi pendidikan.
Kemajuan fisik proyek-proyek ini mendapat apresiasi dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani usai menerima pemaparan langsung mengenai perkembangan IKN dari Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, yang menilai hasil pembangunan berjalan megah dan membanggakan.
Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Penapisan Pemindahan Kelembagaan dan Skema Pendanaan
Percepatan infrastruktur fisik diimbangi dengan penataan kelembagaan birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Edaran Januari 2025 telah menyesuaikan jadwal pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN menuju target penetapan IKN sebagai pusat politik nasional pada 2028.
Relokasi aparatur negara tidak diposisikan sekadar perpindahan kantor secara fisik, melainkan transformasi budaya kerja dan tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan pemindahan berjalan efektif, pemerintah menerapkan tiga filter penyaringan instansi:
- Pendefinisian peran strategis kementerian atau lembaga dalam struktur negara.
- Identifikasi peran instansi sebagai pendukung pengambilan keputusan nasional serta sistem pertahanan dan keamanan.
- Analisis risiko operasional dan kelembagaan.
Dari segi pembiayaan keseluruhan proyek ibu kota baru, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menopang porsi 20 persen untuk pembangunan fasilitas dasar dan infrastruktur inti. Sisa 80 persen kebutuhan investasi dialokasikan melalui partisipasi kemitraan serta investasi sektor swasta yang memanfaatkan lahan-lahan siap bangun hasil penyiapan Kementerian PUPR.






