Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan seluruh agenda pemilihan kepala daerah di Indonesia untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan teratur. Pesta demokrasi lokal ini diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Pedoman pelaksanaan agenda ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
Kapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara serentak.
Tahapan Persiapan dan Regulasi Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU, Rujukan Jadwal dan Aspek Hukum

Apa Saja Tahapan Krusial Sebelum dan Sesudah Pemungutan Suara?
Tahapan Pilkada 2024 mencakup sejumlah agenda penting, mulai dari persiapan administratif hingga pengesahan calon terpilih:
- Penetapan Pasangan Calon: KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon resmi pada 22 September 2024.
- Hari Pemungutan Suara: Diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
- Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan putusan dismissal atau putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan Pengangkatan: Bagi bupati, wakil bupati, walikota, serta wakil walikota terpilih, proses pengajuan dan pengangkatan dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Mengapa Wilayah DIY dan DKI Jakarta Memiliki Ketentuan Khusus?
Tidak semua daerah menerapkan pemilihan langsung untuk seluruh tingkatan kepemimpinan lokal karena adanya status otonomi khusus:
Kapal Tenggelam di Jalur Tengkorak, Korban Jiwa Berjatuhan dan 1 Selamat di Mediterania Tengah

- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dilakukan lewat Pilkada. Pasal 18 Ayat 1 huruf c menegaskan posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.
- DKI Jakarta: Kabupaten dan kota administratif di bawah naungan Provinsi DKI Jakarta juga memiliki status administratif khusus dan tidak menggelar pemilihan bupati atau walikota tersendiri.
Bagaimana Cara Mengecek Status Daftar Pemilih Tetap?
Masyarakat dapat memastikan hak suaranya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring melalui langkah berikut:
- Kunjungi portal resmi KPU di laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ikuti verifikasi sistem menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp untuk melihat detail status serta lokasi TPS tempat memilih.






