berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak KPU 2024

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 15.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak KPU 2024
Foto/Ilustrasi: sumbar.antaranews.com.
A-A+

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan seluruh agenda pemilihan kepala daerah di Indonesia untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan teratur. Pesta demokrasi lokal ini diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.

Pedoman pelaksanaan agenda ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024.

Kapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara serentak.

Baca Juga

Tahapan Persiapan dan Regulasi Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU, Rujukan Jadwal dan Aspek Hukum

Tahapan Persiapan dan Regulasi Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU, Rujukan Jadwal dan Aspek Hukum

Apa Saja Tahapan Krusial Sebelum dan Sesudah Pemungutan Suara?

Tahapan Pilkada 2024 mencakup sejumlah agenda penting, mulai dari persiapan administratif hingga pengesahan calon terpilih:

  • Penetapan Pasangan Calon: KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon resmi pada 22 September 2024.
  • Hari Pemungutan Suara: Diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
  • Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi: Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan putusan dismissal atau putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
  • Pengusulan Pengangkatan: Bagi bupati, wakil bupati, walikota, serta wakil walikota terpilih, proses pengajuan dan pengangkatan dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Mengapa Wilayah DIY dan DKI Jakarta Memiliki Ketentuan Khusus?

Tidak semua daerah menerapkan pemilihan langsung untuk seluruh tingkatan kepemimpinan lokal karena adanya status otonomi khusus:

Baca Juga

Kapal Tenggelam di Jalur Tengkorak, Korban Jiwa Berjatuhan dan 1 Selamat di Mediterania Tengah

Kapal Tenggelam di Jalur Tengkorak, Korban Jiwa Berjatuhan dan 1 Selamat di Mediterania Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dilakukan lewat Pilkada. Pasal 18 Ayat 1 huruf c menegaskan posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.
  • DKI Jakarta: Kabupaten dan kota administratif di bawah naungan Provinsi DKI Jakarta juga memiliki status administratif khusus dan tidak menggelar pemilihan bupati atau walikota tersendiri.

Bagaimana Cara Mengecek Status Daftar Pemilih Tetap?

Masyarakat dapat memastikan hak suaranya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring melalui langkah berikut:

  1. Kunjungi portal resmi KPU di laman cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Ikuti verifikasi sistem menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp untuk melihat detail status serta lokasi TPS tempat memilih.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemilu

Berita Terbaru Lainnya

Status Keaktifan BPJS Kesehatan Dapat Dicek Langsung via Aplikasi Mobile JKNKeputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 PersenSyarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik KendaraanKebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Berlaku untuk Kategori TertentuPemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDPPerkembangan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Kementerian PUPR dan Kesiapan Kawasan IntiLangkah Memeriksa Aturan Batas Suku Bunga Fintech Lending Pinjol OJK dan Kepatuhan PlatformKebijakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Ketentuan dan Standar Fasilitas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap