berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.56 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Penyelenggara Fintech Lending Berizin Akhir 2025, Jumlah Berkurang Menjadi 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: Okezone
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui data industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) legal di Indonesia menjelang penutupan tahun. Berdasarkan pengumuman resmi regulator per 4 Desember 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin operasional kini tersisa 95 entitas hingga posisi 7 Desember 2025.

Publikasi daftar penyelenggara fintech lending berizin OJK update terbaru 2025 ini mengacu pada Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-68/D.06/2025. Angka 95 entitas tersebut menunjukkan penyusutan bertahap jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, di mana industri ini sempat mencatatkan 97 penyelenggara dan turun menjadi 96 platform pada Oktober 2025.

Faktor Pencabutan Izin Usaha Dua Penyelenggara

Penurunan jumlah entitas legal dalam daftar perizinan terjadi menyusul tindakan pengawasan tegas dari OJK sepanjang 2025. Regulator mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman daring yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pencabutan pertama menimpa PT Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025. Langkah serupa kembali diambil regulator pada semester kedua, tepatnya pada 6 November 2025, saat OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Dengan keputusan tersebut, kedua entitas ini tidak lagi diperkenankan menghimpun maupun menyalurkan pendanaan kepada masyarakat.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Tingkat Risiko Kredit

Kendati jumlah platform legal berkurang, intermediasi pembiayaan industri P2P lending secara keseluruhan tetap mencatatkan ekspansi yang signifikan. OJK mencatat outstanding pembiayaan industri tumbuh sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus angka Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ekspansi pembiayaan tersebut diimbangi dengan profil risiko yang terjaga. Menurutnya, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen pada periode yang sama.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Deretan Platform yang Masih Beroperasi Legal

Sejumlah platform pendanaan produktif dan konsumtif terpantau tetap beroperasi normal dalam daftar resmi per Desember 2025. Di antaranya adalah AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia), AdaPundi (PT Info Tekno Siaga), Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia), Amartha (PT Amartha Mikro Fintek), Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), serta Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology).

Selain itu, nama-nama lain seperti Cairin, DanaRupiah, BATUMBU, ALAMI, hingga Danacita juga tercatat mempertahankan status berizin dari regulator. OJK secara berkala mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas platform penyelenggara pinjaman daring guna menghindari risiko dari entitas ilegal yang tidak berizin.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap