Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui data industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) legal di Indonesia menjelang penutupan tahun. Berdasarkan pengumuman resmi regulator per 4 Desember 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin operasional kini tersisa 95 entitas hingga posisi 7 Desember 2025.
Publikasi daftar penyelenggara fintech lending berizin OJK update terbaru 2025 ini mengacu pada Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-68/D.06/2025. Angka 95 entitas tersebut menunjukkan penyusutan bertahap jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, di mana industri ini sempat mencatatkan 97 penyelenggara dan turun menjadi 96 platform pada Oktober 2025.
Faktor Pencabutan Izin Usaha Dua Penyelenggara
Penurunan jumlah entitas legal dalam daftar perizinan terjadi menyusul tindakan pengawasan tegas dari OJK sepanjang 2025. Regulator mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman daring yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola.
Langkah Memeriksa Aturan Batas Suku Bunga Fintech Lending Pinjol OJK dan Kepatuhan Platform

Pencabutan pertama menimpa PT Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025. Langkah serupa kembali diambil regulator pada semester kedua, tepatnya pada 6 November 2025, saat OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Dengan keputusan tersebut, kedua entitas ini tidak lagi diperkenankan menghimpun maupun menyalurkan pendanaan kepada masyarakat.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Tingkat Risiko Kredit
Kendati jumlah platform legal berkurang, intermediasi pembiayaan industri P2P lending secara keseluruhan tetap mencatatkan ekspansi yang signifikan. OJK mencatat outstanding pembiayaan industri tumbuh sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga menembus angka Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ekspansi pembiayaan tersebut diimbangi dengan profil risiko yang terjaga. Menurutnya, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen pada periode yang sama.
Status Fintech Lending Berizin OJK dan Hasil Penindakan Entitas Ilegal oleh Satgas PASTI

Deretan Platform yang Masih Beroperasi Legal
Sejumlah platform pendanaan produktif dan konsumtif terpantau tetap beroperasi normal dalam daftar resmi per Desember 2025. Di antaranya adalah AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia), AdaPundi (PT Info Tekno Siaga), Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia), Amartha (PT Amartha Mikro Fintek), Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), serta Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology).
Selain itu, nama-nama lain seperti Cairin, DanaRupiah, BATUMBU, ALAMI, hingga Danacita juga tercatat mempertahankan status berizin dari regulator. OJK secara berkala mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas platform penyelenggara pinjaman daring guna menghindari risiko dari entitas ilegal yang tidak berizin.






