Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan sarana daring bagi masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran program perlindungan sosial pada 2026 ini merujuk pada basis data terpadu seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, pemberian bantuan sosial ditujukan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sekaligus memitigasi risiko sosial di tengah masyarakat. Seluruh kanal pengecekan resmi yang disediakan Kemensos dapat diakses secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Berikut langkah-langkah dan pilihan kanal resmi untuk memeriksa status kepesertaan bansos secara akurat.
Langkah Mengecek Penerima Bansos di Laman Resmi Kemensos
Pengecekan melalui peramban web menjadi cara paling langsung karena pemohon tidak diwajibkan membuat akun ataupun melakukan proses login terlebih dahulu.
Pendaftaran DTKS Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syarat dan Alur Pengusulan

- Kunjungi portal resmi pencarian data bansos di peramban perangkat Anda.
- Tentukan data wilayah domisili secara bertingkat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai alamat pada e-KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai ejaan identitas KTP.
- Ketikkan rangkaian huruf kode captcha yang muncul pada layar verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk memproses penelusuran sistem.
Sistem akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan pangkalan data bansos Kemensos. Hasil pencarian akan menampilkan rincian program yang diterima, seperti PKH, BPNT, maupun bantuan PBI-JK jika nama yang bersangkutan tercantum dalam penetapan penerima manfaat periode berjalan.
Opsi Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang menginginkan pemantauan berkala lewat ponsel pintar, Kemensos meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dipasang melalui Google Play Store (dengan pengembang Kementerian Sosial Republik Indonesia) maupun App Store.
- Akses Status: Aplikasi ini memudahkan pengguna memantau status program PKH, BPNT, hingga PBI-JK langsung dari ponsel.
- Verifikasi Akun: Pengguna baru yang mendaftarkan identitas diri pada aplikasi membutuhkan waktu verifikasi berkisar 1 hingga 3 hari kerja sebelum akun aktif.
- Fitur Usulan Mandiri: Aplikasi memuat fitur Daftar Usulan, yang memungkinkan warga mengajukan diri sendiri atau keluarga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.
Alternatif Pengecekan Lewat Chatbot WhatsApp CHIKA
Kementerian Sosial juga mengoperasikan layanan pesan otomatis melalui chatbot CHIKA (Chatbot Kemensos) untuk mempermudah masyarakat mengakses data tanpa membuka situs web.
Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Simpan nomor resmi WhatsApp Kemensos: 0811-1022-210 ke daftar kontak ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan pembuka ke nomor tersebut.
- Ikuti petunjuk otomatis dari bot dan pilih opsi menu pemeriksaan bansos.
- Masukkan data yang diminta secara berurutan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat domisili lengkap.
- Tunggu konfirmasi data balasan yang dikirimkan oleh sistem chatbot.
Jalur Layanan Aduan dan Pengecekan Luring
Masyarakat yang menghadapi kendala teknis atau membutuhkan konfirmasi langsung secara luring dapat mendatangi kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas sosial setempat dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga agar dibantu oleh petugas.
Untuk pertanyaan, pelaporan kendala, atau penyampaian keluhan resmi seputar penerimaan bansos, Kemensos menyediakan kanal komunikasi terpadu:
- Call Center Kemensos: 1500-899 (bebas pulsa untuk jaringan telepon rumah) atau 021-500-899 (jaringan telepon seluler).
- Hotline Pengaduan: Layanan nomor 171 atau (021) 171.
Pastikan untuk selalu menggunakan saluran resmi Kemensos dan tidak memberikan imbalan dana kepada pihak manapun, mengingat seluruh rangkaian layanan dan pendataan bansos disediakan tanpa biaya.






