berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Pendaftaran DTKS Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syarat dan Alur Pengusulan

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.33 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pendaftaran DTKS Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syarat dan Alur Pengusulan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Masyarakat kini dapat mengajukan diri atau keluarga ke dalam basis data bantuan sosial tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pendataan petugas lapangan. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan jalur pengusulan mandiri secara digital melalui aplikasi Cek Bansos. Pengelolaan data bantuan sosial sendiri mengacu pada penetapan desil sosial-ekonomi—yang sejak awal 2025 mulai menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pembaruan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengusulan mandiri ini ditujukan untuk menjaring warga kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga desil 4 agar terdata sebagai prioritas penerima berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Persyaratan Pengusulan Bantuan Sosial Kemensos

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Kriteria kelayakan umum mencakup:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil prioritas (desil 1–4).
  • Bukan merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain pengajuan daring melalui aplikasi, Kemensos tetap membuka opsi pendaftaran secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga

Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pembuatan Akun di Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android maupun App Store untuk perangkat iOS. Pengguna baru diwajibkan membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur pengusulan.

Langkah-langkah pembuatan akun:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos di ponsel dan pilih menu registrasi atau pembuatan akun baru.
  2. Masukkan data kependudukan secara lengkap sesuai KTP, termasuk NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat tinggal.
  3. Unggah foto e-KTP asli dengan pencahayaan yang jelas dan tidak terpotong.
  4. Unggah swafoto (selfie) diri sambil memegang KTP sesuai petunjuk pada layar.
  5. Selesaikan proses verifikasi hingga akun dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk masuk ke sistem.

Alur Pengusulan Melalui Fitur Tanggap Usulan

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat memanfaatkan fitur pengusulan. Fitur ini dirancang fleksibel sehingga pemohon dapat mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu KK, ataupun warga sekitar yang dinilai layak menerima bantuan.

Berikut tahapan pengajuannya:

Baca Juga

Syarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa Sekolah

Syarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa Sekolah
  1. Pilih menu Usulan pada halaman utama aplikasi Cek Bansos.
  2. Klik opsi untuk menambahkan usulan baru.
  3. Isi formulir data calon penerima bantuan dengan memasukkan identitas diri sesuai dokumen kependudukan.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diminta oleh aplikasi, seperti foto kondisi rumah pemohon atau dokumen identitas terkait.
  5. Kirim data usulan tersebut.

Nama yang berhasil dikirimkan akan langsung tercatat pada menu Usulan di dalam aplikasi. Pengguna dapat memantau perkembangan status pengajuan tersebut secara berkala melalui menu yang sama.

Penyaluran Program dan Pemutakhiran Data

Data yang telah masuk ke dalam DTKS maupun DTSEN digunakan sebagai dasar alokasi aneka program bantuan sosial bersyarat dan non-tunai:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan empat tahap per tahun kepada keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Saldo bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan bulanan atau secara triwulan (Rp 600.000) untuk dibelanjakan di e-warong.
  • PBI-JK: Bantuan pembiayaan penuh iuran bulanan BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui APBN atau APBD tanpa komponen dana tunai.
  • Bansos Beras: Penyaluran bantuan beras reguler sebesar 10 kg per bulan atau akumulasi berkala.

Basis data penerima bantuan sosial diperbarui secara berkala setiap triwulan. Apabila hasil penetapan desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, warga berhak mengajukan sanggahan atau perubahan data melalui pemerintah desa/kelurahan setempat maupun dinas sosial wilayah masing-masing.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosBantuan Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Batas Usia Pensiun dan Hak Jaminan Hari Tua Pekerja SwastaKetentuan dan Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan di Portal SIAPkerjaKetentuan dan Aturan Verifikasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM BersubsidiHasil Undian dan Jadwal Wakil Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen BWF, Informasi Lengkap dan Bagan TandingPenyesuaian Tarif dan Rute Integrasi Transportasi Umum LRT Jabodebek dan TransjakartaProsedur Pembuatan E-Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Lewat Aplikasi M-Paspor, Syarat dan BiayaEvaluasi dan Kajian Kebijakan Sistem Zonasi PPDB KemendikdasmenJadwal Lengkap Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap