Masyarakat kini dapat mengajukan diri atau keluarga ke dalam basis data bantuan sosial tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pendataan petugas lapangan. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan jalur pengusulan mandiri secara digital melalui aplikasi Cek Bansos. Pengelolaan data bantuan sosial sendiri mengacu pada penetapan desil sosial-ekonomi—yang sejak awal 2025 mulai menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pembaruan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengusulan mandiri ini ditujukan untuk menjaring warga kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga desil 4 agar terdata sebagai prioritas penerima berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Persyaratan Pengusulan Bantuan Sosial Kemensos
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Kriteria kelayakan umum mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
- Tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil prioritas (desil 1–4).
- Bukan merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain pengajuan daring melalui aplikasi, Kemensos tetap membuka opsi pendaftaran secara luring melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Penyaluran PKH dan BPNT Bergulir, Ketentuan Desil dan Cara Cek Status Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pembuatan Akun di Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android maupun App Store untuk perangkat iOS. Pengguna baru diwajibkan membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur pengusulan.
Langkah-langkah pembuatan akun:
- Buka aplikasi Cek Bansos di ponsel dan pilih menu registrasi atau pembuatan akun baru.
- Masukkan data kependudukan secara lengkap sesuai KTP, termasuk NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat tinggal.
- Unggah foto e-KTP asli dengan pencahayaan yang jelas dan tidak terpotong.
- Unggah swafoto (selfie) diri sambil memegang KTP sesuai petunjuk pada layar.
- Selesaikan proses verifikasi hingga akun dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk masuk ke sistem.
Alur Pengusulan Melalui Fitur Tanggap Usulan
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat memanfaatkan fitur pengusulan. Fitur ini dirancang fleksibel sehingga pemohon dapat mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga dalam satu KK, ataupun warga sekitar yang dinilai layak menerima bantuan.
Berikut tahapan pengajuannya:
Syarat dan Mekanisme Pencairan PIP Kemendikdasmen Tahun 2025 untuk Siswa Sekolah

- Pilih menu Usulan pada halaman utama aplikasi Cek Bansos.
- Klik opsi untuk menambahkan usulan baru.
- Isi formulir data calon penerima bantuan dengan memasukkan identitas diri sesuai dokumen kependudukan.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta oleh aplikasi, seperti foto kondisi rumah pemohon atau dokumen identitas terkait.
- Kirim data usulan tersebut.
Nama yang berhasil dikirimkan akan langsung tercatat pada menu Usulan di dalam aplikasi. Pengguna dapat memantau perkembangan status pengajuan tersebut secara berkala melalui menu yang sama.
Penyaluran Program dan Pemutakhiran Data
Data yang telah masuk ke dalam DTKS maupun DTSEN digunakan sebagai dasar alokasi aneka program bantuan sosial bersyarat dan non-tunai:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Diberikan empat tahap per tahun kepada keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Saldo bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan bulanan atau secara triwulan (Rp 600.000) untuk dibelanjakan di e-warong.
- PBI-JK: Bantuan pembiayaan penuh iuran bulanan BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui APBN atau APBD tanpa komponen dana tunai.
- Bansos Beras: Penyaluran bantuan beras reguler sebesar 10 kg per bulan atau akumulasi berkala.
Basis data penerima bantuan sosial diperbarui secara berkala setiap triwulan. Apabila hasil penetapan desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, warga berhak mengajukan sanggahan atau perubahan data melalui pemerintah desa/kelurahan setempat maupun dinas sosial wilayah masing-masing.






