berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan Batas Usia Pensiun dan Hak Jaminan Hari Tua Pekerja Swasta

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Usia Pensiun dan Hak Jaminan Hari Tua Pekerja Swasta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah mengatur batas usia pensiun dan hak jaminan ketenagakerjaan bagi karyawan sektor swasta melalui serangkaian regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Ketentuan ini memuat mekanisme usia berhenti kerja normal, penyesuaian usia klaim Jaminan Pensiun (JP) secara bertahap, serta hak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan kompensasi pemutusan hubungan kerja karena pensiun.

Batas Usia Pensiun dan Penyesuaian Berkala Program Pensiun

Dalam tata kelola ketenagakerjaan swasta, Permenaker Nomor 2 Tahun 1995 menetapkan usia pensiun normal pekerja berada pada batas 55 tahun. Apabila pekerja yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh perusahaan, batas usia pensiun tersebut dapat bertambah maksimal hingga 60 tahun.

Sementara itu, skema jaminan pensiun nasional yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Regulasi ini awalnya menetapkan batas pengajuan pensiun pada usia 56 tahun, dengan mekanisme penambahan 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga batas maksimal mencapai 65 tahun. Berdasarkan skema peningkatan bertahap tersebut, batas usia pensiun program JP tercatat naik menjadi 57 tahun pada 2019, menjadi 58 tahun pada 2022, dan mencapai 59 tahun mulai 2025.

Baca Juga

Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan di Portal SIAPkerja

Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan di Portal SIAPkerja

Ketentuan Hak Pesangon dan Pencairan Manfaat JHT

Bagi pekerja swasta yang memasuki masa pensiun, hak finansial dari pemberi kerja diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56. Pengusaha yang memproses PHK karena karyawan memasuki usia pensiun wajib membayarkan sejumlah hak, meliputi:

  • Uang pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  • Uang pengganti hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sebagai rujukan dasar perhitungan pesangon dalam Pasal 40 ayat (2), pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun menerima pesangon setara 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima nilai maksimal sebesar 9 bulan upah.

Di samping kompensasi dari perusahaan, pekerja berhak atas pencairan saldo Jaminan Hari Tua. Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Ketentuan pembayaran manfaat JHT ini juga berlaku bagi peserta yang terdampak PHK maupun yang berhenti kerja atas inisiatif sendiri (resign).

Baca Juga

Layanan iDebku Permudah Akses Riwayat Kredit dan Skor Pinjaman SLIK OJK secara Daring

Layanan iDebku Permudah Akses Riwayat Kredit dan Skor Pinjaman SLIK OJK secara Daring

Ragam Pengelolaan Pensiun dan Konteks Sektoral

Di Indonesia, pengelolaan dan pencairan dana pensiun berjalan melalui tiga pilar utama, yaitu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang banyak digunakan sektor swasta, serta dana pensiun ASN yang dikelola oleh PT Taspen. Untuk penerima pensiun Taspen, pencairan manfaat mulai 1 Juli 2025 dapat dilakukan melalui jaringan Kantor Pos Indonesia dengan dukungan autentikasi digital aplikasi Andal by Taspen.

Penetapan batas usia pensiun di berbagai sektor terus disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan masing-masing. Di sektor aparatur penegak hukum, misalnya, revisi UU Polri oleh DPR menetapkan batas usia pensiun tamtama dan bintara maksimal 59 tahun, perwira pertama hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun, serta perwira tinggi bintang empat maksimal 60 tahun yang dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai Keputusan Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan batas usia pensiun pada korps kepolisian tersebut dirumuskan sesuai kebutuhan tugas kedinasan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan di Portal SIAPkerjaPendaftaran DTKS Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syarat dan Alur PengusulanKetentuan dan Aturan Verifikasi QR Code MyPertamina untuk Pembelian BBM BersubsidiHasil Undian dan Jadwal Wakil Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen BWF, Informasi Lengkap dan Bagan TandingPenyesuaian Tarif dan Rute Integrasi Transportasi Umum LRT Jabodebek dan TransjakartaProsedur Pembuatan E-Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Lewat Aplikasi M-Paspor, Syarat dan BiayaEvaluasi dan Kajian Kebijakan Sistem Zonasi PPDB KemendikdasmenJadwal Lengkap Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap