Perdebatan mengenai masa depan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menghangat di tingkat nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah melakukan pengkajian komprehensif terhadap regulasi seleksi masuk sekolah tersebut, menyusul munculnya berbagai masukan dari pimpinan negara, dinas pendidikan daerah, hingga organisasi profesi guru.
Langkah evaluasi ini bertujuan memetakan secara objektif apakah jalur zonasi akan tetap dipertahankan dengan perbaikan tata kelola atau mengalami perombakan skema pada periode penerimaan mendatang.
Dinamika Wacana Evaluasi Jalur Zonasi PPDB
Wacana peninjauan ulang skema penerimaan siswa mencuat setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan arahan dalam acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Jakarta Pusat pada 21 November 2024. Gibran meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk menghapus jalur zonasi PPDB. Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menyoroti perlunya penguatan kurikulum berbasis masa depan seperti pelajaran coding, programming, dan digital marketing agar peserta didik Indonesia tidak tertinggal secara global.
Sistem zonasi pertama kali diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017 di bawah kepemimpinan Menteri Muhadjir Effendy. Gagasan awal kebijakan ini adalah menciptakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh siswa tanpa terkonsentrasi pada label sekolah favorit tertentu.
Penyesuaian Tarif dan Rute Integrasi Transportasi Umum LRT Jabodebek dan Transjakarta

Namun, setelah tujuh tahun berjalan, pelaksanaan di lapangan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mencatat beberapa kendala struktural yang terus berulang, antara lain:
- Sebaran sekolah negeri yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia.
- Kebijakan PPDB daerah yang belum sepenuhnya berpijak pada analisis demografis siswa dan analisis geografis jarak rumah ke sekolah.
- Praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) demi mendaftar ke sekolah yang dianggap unggul.
- Munculnya pungutan liar (pungli) serta intervensi dari pihak tertentu untuk memaksakan kuota penerimaan.
- Belum tercapainya pemerataan mutu sarana dan kualitas pengajaran antarsekolah secara nasional.
Langkah dan Sikap Kemendikdasmen dalam Mengkaji Kebijakan
Menanggapi dinamika yang berkembang, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final untuk menghapus ataupun melanjutkan sistem tersebut secara mutlak. Saat melakukan kunjungan kerja di Sekolah Sultan Iskandar Muda, Medan, pada 23 November 2024, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa seluruh aspek regulasi zonasi sedang berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Sebelumnya, pada 11 November 2024, Mendikdasmen memaparkan bahwa pembenahan PPDB diperlukan guna memastikan akses pendidikan yang setara, menjaga mutu pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri maupun swasta, serta menjamin tata kelola yang berintegritas. Kebijakan PPDB beserta rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen mendukung Asta Cita ke-4 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, dan teknologi.
Proses pengkajian ini dijalankan secara terstruktur bersama pemangku kepentingan di daerah. Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa kementerian telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia untuk mengumpulkan data riil dan kendala teknis dari lapangan sebelum menetapkan formulasi kebijakan baru.
Prosedur Pembuatan E-Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Lewat Aplikasi M-Paspor, Syarat dan Biaya

Masukan dan Rekomendasi Organisasi Profesi Guru
Organisasi pendidik memberikan perspektif beragam terkait wacana perombakan seleksi penerimaan siswa baru. P2G mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa landasan kajian akademik yang objektif serta pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis 11 rekomendasi kebijakan pendidikan nasional. Dalam keterangan tertulis pada 24 November 2024, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyampaikan dorongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan sistem zonasi PPDB dengan perbaikan pengawasan. FSGI juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN) dan menyarankan agar Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dievaluasi terlebih dahulu. Selain itu, FSGI mendorong Komisi X DPR RI memanggil Mendikdasmen untuk mendiskusikan arah evaluasi sistem zonasi secara transparan.
Tahapan Lanjutan bagi Sekolah dan Masyarakat
Hingga kajian resmi Kemendikdasmen dipublikasikan, masyarakat, orang tua murid, serta pihak sekolah diimbau untuk tetap mengacu pada ketentuan operasional yang berlaku di masing-masing daerah. Hasil evaluasi nasional nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam menyelaraskan kapasitas daya tampung sekolah, pemetaan zonasi geografis, dan mekanisme verifikasi dokumen kependudukan pada periode PPDB berikutnya.






