Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengintensifkan pemutusan akses terhadap ekosistem perjudian daring di ruang digital Indonesia. Upaya penindakan ini memadukan pemindaian otomatis, moderasi kepatuhan platform, hingga kerja sama lintas lembaga untuk membatasi ruang gerak transaksi serta peredaran situs terlarang.
Langkah Kemkomdigi dalam penanganan dan pemblokiran situs judi online mencakup berbagai instrumen teknis dan operasional yang melibatkan koordinasi bersama otoritas perbankan, pengelola platform media sosial, hingga aparat penegak hukum.
Rekapitulasi Data dan Capaian Penanganan Konten
Berdasarkan data penindakan yang dirilis kementerian dan lembaga terkait, berikut rincian angka pemblokiran dan pengawasan transaksi digital:
Kewajiban Regulasi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kominfo bagi Layanan Domestik dan Asing

- Pemutusan Akses Situs Perjudian: 3.452.000 situs perjudian daring telah diputus aksesnya oleh Kemkomdigi dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, sebagaimana diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
- Penanganan Konten Negatif (20 Okt 2024–20 Okt 2025): Total 3.053.984 konten negatif telah ditangani. Dari jumlah tersebut, konten perjudian mendominasi dengan 2.377.283 konten, disusul 612.618 konten pornografi umum dan 8.517 konten pornografi anak.
- Pengajuan Blokir Rekening Bank: Sepanjang tahun 2025, pemerintah mengajukan pemblokiran atas 25.214 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penurunan Perputaran Dana: Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi daring pada 2025 berada di angka Rp286 triliun, turun sekitar 30 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus Rp400 triliun.
Mekanisme Operasional: Pendekatan Proaktif dan Reaktif
Penanganan konten perjudian oleh Kemkomdigi dijalankan melalui dua skema utama:
1. Pendekatan Proaktif - Patroli Siber 24 Jam: Pengawasan ruang digital berjalan tanpa henti untuk mendeteksi kemunculan tautan dan domain baru yang memuat unsur perjudian. - Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN): Pengelolaan sistem kepatuhan moderasi yang ditujukan untuk memastikan platform teknologi mematuhi regulasi penyaringan konten terlarang.
2. Pendekatan Reaktif - Kanal Aduan Publik: Pemrosesan laporan masyarakat yang masuk secara terpusat melalui platform aduankonten.id. - Integrasi Laporan Antarlembaga: Penerimaan dan tindak lanjut permintaan takedown serta blokir berdasarkan laporan resmi kementerian, lembaga, maupun kepolisian.
Desakan Kepatuhan Platform Global dan Penegakan Hukum
Kemkomdigi juga secara aktif meminta pengelola platform media sosial global—termasuk Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube—untuk meningkatkan kecepatan penurunan (take down) konten serta promosi judi online secara mandiri.
Fokus Kebijakan Keamanan Siber Nasional BSSN Pasca Serangan Ransomware

Di tingkat penindakan hukum lapangan, kepolisian menindak jaringan operasional fisik yang mengelola situs ilegal. Salah satu tindakan terbaru dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali yang menggerebek pusat operasional situs judi online di dua vila kawasan Canggu dan Munggu pada 3 Maret 2026.
Operasi yang dipimpin Kasubdit I AKBP R Moch Dwi Ramadhanto tersebut mengamankan 35 warga negara asing (WNA) asal India, termasuk tersangka utama berinisial PS. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebelum berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan.






